Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto–Gibran Rakabumung Raka pada bulan Oktober, 2024, susunan kabinet pemerintahan mendatang mulai ramai diperbincangkan.
Terlepas dari banyaknya desas-desus nama yang bakal menjadi menteri di kabinet yang baru ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani lebih menekankan pada rencana presiden terpilih Prabowo Subianto yang hendak membentuk kabinet zaken pada masa pemerintahannya.
“Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet. Di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol,” tutur Muzani yang ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/ 2024).
“Sehingga tidak kehilangan relevansi di jabatan yang di duduki, karena yang bersangkutan memiliki keahlian dari jabatan yang disandang,” tambah Muzani.
Dari pernyataan Muzani dapat disimpulkan bahwa pembentukan kabinet Zaken ini diharapkan tetap menjaga relevansi yang berhubungan dengan nomenklatur yang diduduki dan juga kepakaran yang dikuasai oleh calon menteri tersebut.
Mengenal istilah Kabinet Zaken
Terinspirasi dari mekanisme tata kelola yang diberlakukan oleh Belanda, Kabinet Zaken memadukan etos teknokratik, non-partisan, dan berbasis keahlian. Kabinet Zaken bertumpu pada sebuah keyakinan bahwa kecakapan dan keahlian yang relevansi dengan nomenklatur yang diduduki lebih diutamakan daripada politik partisan.
Sehingga, bakal menteri yang ditunjuk untuk menduduki jabatan dalam kabinet seharusnya merupakan pakar dalam bidang yang relevan, alih-alih representasi dari partai politik tertentu.
Kabinet Zaken dibentuk guna mencegah terjadinya kelebihan fungsi dalam kabinet, meningkatkan kinerja menteri, dan menghindari potensi terjadinya korupsi oleh jajaran menteri di dalam kabinet. Berbeda dengan kabinet berbasis politik yang rentan terhadap konflik kepentingan, Kabinet Zaken lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
Meski Kabinet Zaken menekankan pada kepakaran yang sesuai dengan kedudukan para menteri, bukan berarti peran partai politik dalam pemerintahan dihilangkan. Partai politik tetap merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern dan harus tetap hadir aktif dalam pengelolaan negara.
Sejarah pelaksanaan Kabinet Zaken di Indonesia
Dikutip dari laman Ensiklopedia Sejarah Indonesia (ESI) milik Kemdikbud, salah satu kabinet pemerintahan Indonesia yang mengusung Kabinet Zaken adalah Kabinet Djuanda.
Kabinet Djuanda dibentuk pada masa Demokrasi Liberal dan merupakan kabinet terakhir di Indonesia yang masih menggunakan sistem parlementer. Seperti namanya, kabinet ini dipimpin oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja dari 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959. Pembentukan kabinet ini sendiri digagas oleh Presiden Soekarno yang menunjuk dirinya sendiri sebagai formatur. Presiden Soekarno membentuk Kabinet Darurat Ekstra-Parlementer setelah formatur sebelumnya, Soewirjo gagal dalam membentuk kabinet baru.
