26 Februari 2023 01:58
Spanduk bertuliskan imbauan mengisi LHKPN terpasang di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan dokumen transparansi harta kekayaan pejabat kepada negara dan publik.
LHKPN bertujuan untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik diperoleh dengan cara yang benar.
Adapun pejabat publik yang diharuskan melapor mencakup pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik yang berisikan rincian harta kekayaan, data pribadi, penerima, pengeluaran, dan data lainnya milik seorang pejabat.
Pejabat publik yang diharuskan untuk melaporkan total harta kekayaannya dalam tiga periode waktu, yaitu ketika pengangkatan jabatan, selama masa jabatan, dan ketika berakhirnya masa jabatan.
Dilansir dari situs resmi BKPP Kulon Progo, harta kekayaan yang dimaksud berupa benda bergerak dan tidak bergerak serta berwujud dan tidak berwujud.
Terdapat sejumlah landasan hukum yang melatarbelakangi LHKPN sebagaimana berikut:
Melansir laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN pejabat dapat diakses oleh publik dan dapat dilaporkan jika terdapat nominal yang salah.
Apabila ingin memantau LHKPN penyelenggara, publik dapat melakukannya dengan langkah berikut:
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya