Apa Itu LHKPN: Landasan Hukum dan Cara Mengaksesnya secara Daring

26 Feb 2023 01:02 WIB

thumbnail-article

Spanduk bertuliskan imbauan mengisi LHKPN terpasang di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan dokumen transparansi harta kekayaan pejabat kepada negara dan publik. 

LHKPN bertujuan untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik diperoleh dengan cara yang benar.

Adapun pejabat publik yang diharuskan melapor mencakup pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.

LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik yang berisikan rincian harta kekayaan, data pribadi, penerima, pengeluaran, dan data lainnya milik seorang pejabat.

Pejabat publik yang diharuskan untuk melaporkan total harta kekayaannya dalam tiga periode waktu, yaitu ketika pengangkatan jabatan, selama masa jabatan, dan ketika berakhirnya masa jabatan.

Dilansir dari situs resmi BKPP Kulon Progo, harta kekayaan yang dimaksud berupa benda bergerak dan tidak bergerak serta berwujud dan tidak berwujud.

Landasan hukum LHKPN

Terdapat sejumlah landasan hukum yang melatarbelakangi LHKPN sebagaimana berikut:

  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.

Cara mengakses LHKPN

Melansir laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKPN pejabat dapat diakses oleh publik dan dapat dilaporkan jika terdapat nominal yang salah.

Apabila ingin memantau LHKPN penyelenggara, publik dapat melakukannya dengan langkah berikut:

  • Buka https://elhkpn.kpk.go.id di peramban,
  • Klik menu 'e-Announcement',
  • Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga tempat pejabat yang ingin dipantau bekerja,
  • Informasi tentang total harta kekayaan pejabat yang dicari akan muncul,
  • Informasi harta kekayaan pejabat dapat diunduh.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER