Apa Itu Nafkah Iddah dan Mut'ah dalam Pernikahan Menurut Ajaran Islam

29 Mei 2023 19:05 WIB

Narasi TV

Ilustrasi perempuan muslim, yang memiliki hak mendapat nafkah iddah dan nafkah mut'ah ketika bercerai dari suaminya. (Sumber: Pexels/Artem Podrez)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Nafkah iddah dan nafkah mut’ah adalah bentuk nafkah yang diberikan kepada mantan istri ketika pernikahan berakhir cerai.

Dalam Islam, pernikahan adalah bentuk ibadah, berupa komitmen pasangan suami-istri untuk menjaga keluarga yang mereka bentuk.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, pernikahan tak jarang berakhir dengan perceraian, baik karena keretakkan hubungan antara pasangan suami-istri atau sebab lainnya.

Setelah resmi bercerai, kewajiban memberikan nafkah tidak serta merta hilang, melainkan berubah menjadi nafkah iddah dan/atau nafkah mut’ah.

Dalam Islam sendiri perceraian merupakan perkara yang halal akan tetapi tidak disenangi oleh Allah Swt., Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah bersabda: 

أبغض الحلال عند الله الطلاق

Artinya, “Sesuatu yang (pada dasarnya) halal tetapi sangat dibenci (atau paling dibenci) Allah Swt. adalah talak (perceraian).” 

Pengertian nafkah iddah

Secara bahasa, kata nafkah dan iddah berasal dari bahasa Arab. Kata Nafkah berasal dari kata nafaqah yang bermakna biaya, belanja, atau pengeluaran uang.

Sementara Syekh Zakariya Al-Anshori dalam kitab fikih berjudul Tuhfatul Thullab, mengartikan iddah sebagai masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim atau untuk ibadah.

Oleh karenanya seorang perempuan yang diceraikan dalam keadaan apapun, baik itu cerai hidup, mati; sedang haid atau tidak; sedang dalam keadaan hamil atau tidak; maka wajib menjalankan masa idah.

Perempuan yang masih dalam masa idah juga tidak diperkenankan menerima pinangan orang lain, karena ia masih memiliki hak nafkah dari mantan suaminya.

Dari penjelasan di atas, nafkah idah dapat diartikan sebagai hak seorang mantan istri yang baru saja bercerai dengan suaminya. Hak tersebut berlaku hingga masa idah selesai.

Ketentuan mengenai nafkah idah bersumber dari firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surah Al-Thalaq ayat 1 berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

Artinya, “Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Sementara, jenis perceraian yang termasuk dalam kriteria pemberian nahkah idah adalah:

  • Seorang perempuan yang diceraikan oleh suami dalam bentuk thalaq raj’iy.
  • Seorang istri yang dicerai oleh suaminya dalam bentuk thalaq bain sughra dan thalaq bain kubra ketika sedang hamil.
  • Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya.

Pengertian nafkah mut'ah

Nafkah mut'ah adalah sesuatu yang bernilai nafkah (uang atau barang) yang diberikan suami kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup atau penghibur hati.

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj karangan Muhammad al-Khathib asy-Syarbainiy, menjelaskan nafkah mut’ah sebagai “sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya.”

Allah Swt. telah berfirman mengenai perkara nafkah mut'ah dalam surat Al-Baqarah ayat 241 berikut.

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Artinya, “Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”

Dari sekilas pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa nafkah iddah dan nafkah mut’ah adalah nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri yang masih memiliki hak rujuk.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR