2 Desember 2023 10:12 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak di Indonesia.
EFIN yang terdiri dari 12 digit numerik diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi elektronik lainnya yang terkait dengan perpajakan.
Selain itu, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun email di situs resmi aplikasi DJP Online saat hendak melaporkan SPT tahunan atau layanan pajak lainnya.
Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan via online dengan aman dan terjaga kerahasiaan datanya karena sudah terenkripsi.
Cara mendapatkan kode EFIN yang belum diaktivasi
Mengecek nomor EFIN NPWP yang belum pernah diaktivasi bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat membuat NPWP.
Berikut ini cara mengecek nomor EFIN yang belum diaktivasi melalui email:
Cara mendapatkan nomor EFIN yang sudah diaktivasi
Untuk mengetahui nomor EFIN NPWP yang sudah diaktivasi, Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui nomor telepon 1500200, media sosial X @kring_pajak, tau fitur live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi Kring Pajak, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah data seperti NPWP, nama, alamat, nomor hp, dan alamat email.
Jika ingin mengecek EFIN melalui X, Anda cukup mention akun @kring_pajak untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN. Nantinya, nomor EFIN akan dikirimkan melalui direct message (DM).
Layanan telepon dan live chat dapat diakses pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat pukul 08.00—16.00.
KOMENTAR
Latest Comment