10 Februari 2023 17:02 WIB
Penulis: Khairul Ilham
Editor: Rizal Amril
Bagi kamu yang akan berhenti bekerja atau resign kamu akan mendapatkan paklaring. Paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kamu pernah bekerja di suatu perusahaan.
Biasanya perusahaan baru akan meminta dokumen ini kepada calon karyawannya. Lewat paklaring inilah sebuah perusahaan bisa menilai kualitas dan kapasitas calon karyawan.
Mengutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu.
Surat ini diterbitkan saat seorang karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Surat paklaring inilah dokumen pengalaman kerja seseorang sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Surat ini berisi tentang jenjang karier, mulai dari awal masa kerja hingga berakhir masa kerja. Surat ini biasanya diberikan setelah karyawan mengajukan pengunduran diri.
Surat paklaring dikeluarkan oleh HRD dan dibutuhkan seseorang karyawan sebelum pindah kerja ke tempat baru.
Perlu kamu ketahui tempat bekerja yang berhak menerbitkan surat ini tidak terbatas pada perusahaan saja, tetapi juga lembaga kecil.
1. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu dokumen yang jadi prasyarat untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) adalah menunjukkan dokumen asli surat paklaring dan fotokopi yang dilegalisir.
2. Melamar pekerjaan
Bagi kamu yang akan melamar suatu pekerjaan, dokumen ini biasanya akan dimintakan saat kamu wawancara.
Biasanya karyawan yang menjabat supervisor ke atas akan dimintai surat paklaring.
3. Pengajuan beasiswa jalur profesional
Surat paklaring biasanya akan di minta saat kamu melamar beasiswa S2 ataupun program doktoral.
Selain paklaring, biasanya juga akan dimintakan surat referensi dari atasan langsung.
4. Mengajukan pinjaman bank
Bagi kamu yang akan melakukan pengajuan peminjaman di bank, biasanya paklaring jadi salah satu syaratnya.
Pengajuan pinjaman bank ini bisa berupa kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor (KKB), dan kredit pemilikan rumah (KPR).
Surat paklaring ini bertujuan untuk menjamin calon debitur tersebut memiliki penghasilan tetap. Dengan begitu calon debitur diharapkan bisa membayar cicilan pinjaman.
5. Pengajuan kartu kredit
Pengajuan kartu kredit biasanya juga dimintakan surat paklaring. Surat ini berguna sebagai penanda calon pemegang kartu kredit ini sanggup membayar tagihan tiap bulan.
Untuk mendapatkan dokumen paklaring, kamu perlu memerhatikan beberapa syarat mengajukan permohonan surat paklaring berikut.
1. Resign secara baik-baik,
2. Minimal bekerja satu tahun,
3. Memenuhi segala kewajiban sebelum resign,
4. Memenuhi kewajiban sebelum resign.
Selain empat syarat di atas, lebih baik untuk mengajukan permohonan surat paklaring setelah mengajukan resign. Biasanya paklaring dibuat maksimal satu bulan setelah resign.
PT JAYA ABADI
Kantor Pusat Yogyakarta
Jalan dr.Soetomo no 54, Yogyakarta
Telp. 0274 8887666 Ext. 797
SURAT KETERANGAN KERJA
No: 1980/JML/SKK-PK/VI/2022
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Nindia Ayu Laksmi
Jabatan : HRD Director
Alamat : Jalan dr.Soetomo no 54, Yogyakarta
Dengan ini menerangkan bahwa,
Nama : Reza Permana
Tempat/Tanggal Lahir : Denpasar, 16 Mei 1994
NIK : 283 ...............
Jabatan : Manajer Pemasaran
Adalah benar bekerja sebagai karyawan di PT Jaya Abadi di bagian Manajer Pemasaran, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 11 Juli 2022.
Selama bekerja yang bersangkutan telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan, bertanggungjawab, tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, serta selalu menjaga nama baik PT Jaya Abadi, dan dalam hal ini yang bersangkutan mengundurkan diri secara baik atas kemauannya sendiri.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai referensi atau dipergunakan sebagaimana mestinya. Kami ucapkan terima kasih dan besar harapan kami semoga yang bersangkutan lebih sukses untuk ke depannya.
Jakarta, 28 Juli 2022
PT Jaya Abadi
Nindia Ayu Laksmi
HRD Director
KOMENTAR
Latest Comment