Apa Saja Tugas dan Kewajiban Pantarlih pada Pilkada 2024?

26 Jun 2024 14:06 WIB

thumbnail-article

Pilkada Serentak 2024. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Aturan pembentukan Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Mengacu pada peraturan tersebut, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) dan berjumlah satu orang di setiap TPS. Pantarlih dapat dipilih dapat dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau warga masyarakat.

Untuk menjadi Pantarlih, seseorang harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih. 

Selain itu, calon Pantarlih harus mengenyam pendidikan minimal SMA/sederajat dan tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan peserta Pemilu. 

Pantarlih untuk Pilkada 2024 sendiri telah resmi dilantik di kantor KPU daerah masing-masing dan mulai bekerja pada Senin 24 Juni 2024. Masa tugas Pantarlih berlangsung selama satu bulan hingga tanggal 25 Juli 2024. 

Lantas, apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih pada Pilkada 2024?

Tugas-tugas Pantarlih

Tugas Pantarlih tercantum dalam Pasal 49 PKPU No. 8/2022, yang meliputi:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

Adapun kewajiban Pantarlih pada pelaksanaan Pilkada meliputi:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER