Akreditasi kampus menjadi salah satu aspek yang penting dilihat sebelum melanjutkan pendidikan tinggi. Pasalnya, akreditasi kampus ini menjadi bentuk kelayakan sebuah institusi. Lantas, apakah akreditasi kampus berpengaruh pada pekerjaan? Simak jawabannya di bawah ini.
Akreditasi merupakan bentuk penilaian kelayakan sebuah institusi pendidikan berdasarkan standar nasional perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Penilaian ini mencakup kurikulum, standar akademik, tenaga pengajar, fasilitas, hingga alumni.
Sebelum Oktober 2018, akreditasi kampus masih menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Mulai dari akreditasi A (skor 361-400), B (skor 301-360), C (skor 200-300), dan Tidak Terakreditasi (skor kurang dari 200).
Perubahan instrumen akreditasi
Kemudian pada 1 April 2019, terdapat sejumlah perubahan instrumen akreditasi. Perubahan berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 ini mencakup predikat:
- Unggul: nilai akreditasi lebih dari/sama dengan 361 dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
- Baik Sekali: nilai akreditasi lebih dari/sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Atau rentang 301-361 dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
- Baik: nilai akreditasi antara 301-361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Atau rentang nilai 200-301 tanpa syarat perlu peringkat.
- Tidak Terakreditasi: nilai lebih dari/sama dengan 200, memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, status tidak terakreditasi.
Pengaruh akreditasi kampus pada pekerjaan
Pada dasarnya, perusahaan akan melihat akreditasi kampus atau jurusan karena jaminan mutu para mahasiswa dan lulusannya. Jika dilihat dalam syarat pekerjaan, beberapa lowongan mempertimbangkan akreditasi program studi dan universitas.
Berikut pengaruh akreditasi kampus pada pekerjaan:
- Syarat pegawai pemerintahan
Instansi pemerintahan masih banyak yang mensyaratkan calon pegawai lulus dari universitas dengan akreditasi minimal B. Hal ini dapat memengaruhi kualitas ilmu pengetahuan dan keterampilan calon pegawai.
Jadi, jika calon mahasiswa memproyeksikan akan bekerja di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah lulus nanti, perlu untuk memperhatikan akreditasi program studi atau universitas yang bagus.
- Syarat perusahaan
Tidak hanya instansi pemerintahan saya yang mensyaratkan calon karyawan lulus dari universitas dengan akreditasi yang baik. Hal serupa juga dilakukan oleh perusahaan swasta di Indonesia. Terlebih jika perusahaan ini memiliki banyak cabang di berbagai kota dan daerah di Indonesia.
- Syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Dalam syarat CPNS tertulis bahwa pendaftar harus berasal dari program studi dengan akreditasi B atau A. Jadi, jika calon mahasiswa tertarik mendaftar CPNS, pastikan memilih program studi dan universitas dengan akreditasi yang baik.
- Syarat beasiswa
Akreditasi juga berpengaruh dalam mendapatkan beasiswa. Logikanya, mahasiswa yang lulus dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi akan menjadi alumni berkualitas tinggi. Jadi, penyedia beasiswa tidak akan ragu memberikan biaya pendidikan bagi lulusan yang terjamin mutunya oleh BAN-PT.
Jadi, akreditasi perguruan tinggi dan program studi memang menjadi salah satu nilai tambah bagi perusahaan yang ingin merekrut karyawan. Namun, calon karyawan juga perlu membekali dengan pengetahuan dan pengalaman yang cukup agar mampu bersaing dalam dunia kerja.
