Apakah Bisa Ganti Tanda Tangan dan Foto di KTP? Simak Jawabannya Di Sini

29 Jun 2024 08:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi KTP. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Keterangan “berlaku seumur hidup” yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali membuat masyarakat bertanya-tanya, terlebih soal foto dan tanda tangan. Lantas, apakah bisa ganti tanda tangan di KTP? Simak penjelasannya berikut ini.

Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen penting sebagai tanda pengenal diri. Identitas tersebut sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP untuk memudahkan dalam administrasi. Seiring berjalannya waktu, tentu ada hal-hal yang ingin diubah dari informasi yang ada di KTP, salah satunya adalah tanda tangan.

Dalam beberapa urusan, tanda tangan seseorang harus sama dengan yang tercantum di KTP. Padahal, bisa jadi tanda tangan tersebut dibuat ala kadarnya tanpa berpikir akan digunakan jangka panjang. Tak ayal jika ada yang ingin mengganti tanda tangan KTP, tetapi tidak tahu kebijakannya.

Apakah boleh ganti tanda tangan KTP?

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, tanda tangan KTP bisa diganti jika diperlukan. Pergantian tanda tangan ini pun tidak memerlukan proses yang panjang. Pemilik tidak perlu melakukan foto atau sidik jari ulang.

Pemilik KTP hanya perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Sampaikan keperluan kepada petugas untuk mengganti tanda tangan. Nantinya, petugas akan mengarahkan untuk melakukan tanda tangan online.

Meski begitu, pemilik KTP harus tetap mengganti tanda tangan di e-KTP. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan tanda tangan dalam dokumen-dokumen lain seperti perbankan dan asuransi. Mengingat tanda tangan KTP termasuk referensi identitas.

Jadi, jika tidak terlalu urgent, sebaiknya tidak mengganti tanda tangan di KTP. Sebab banyak dokumen yang harus disesuaikan dengan tanda tangan terbaru yang cukup memakan waktu. Proses ini tentu lebih lama dibandingkan mengganti tanda tangan di Disdukcapil.

Apakah boleh ganti foto KTP?

Pertanyaan lainnya yang sering muncul yaitu terkait pergantian foto. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa pergantian foto pada KTP bisa dilakukan dengan beberapa alasan.

Alasan tersebut misalnya jika terdapat perubahan wajah karena musibah, kecelakaan, dan lain sebagainya. Hal tersebut membuat wajah tampak berbeda dan berpotensi tidak dikenali saat verifikasi.

“Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain,” ujar Teguh pada Selasa (14/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pemilik KTP bisa mengajukan pergantian foto saat ingin mengubah data tertentu. Misalnya karena pindah domisili atau ganti status pekerjaan dan perkawinan. Hal ini memerlukan perekaman ulang KTP untuk penyesuaian data.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER