Cek Apakah KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak, Begini Caranya

21 Jun 2024 18:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi KTP yang sering disalahgunakan untuk mendaftar pinjol secara ilegal. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen yang digunakan dalam berbagai keperluan, misalnya registrasi, pengajuan surat, pendaftaran kerja, dan lain sebagainya. 

KTP digunakan salah satunya untuk mendaftar pinjaman online (pinjol). Sayangnya, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mencuri dan menyalahgunakan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. 

Untuk itu, sangat penting untuk memastikan NIK KTP tidak disalahgunakan orang lain untuk hal-hal yang merugikan, termasuk pinjol. 

Apalagi, saat ini masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak mengawasi data pribadi pengguna dan membiarkannya tersebar luas, bahkan dijual di forum internet. 

Cara mengecek apakah KTP kita dipakai untuk pinjol atau tidak bisa dilakukan melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). 

Lewat SLIK OJK, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki. Artinya, Anda juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP Anda. 

Saat ini, pengecekan SLIK OJK sudah dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang terdiri dari KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. 

Setelah dokumen pendukung sudah siap, Anda bisa memulai proses pengecekan melalui SLIP OJK. 

Cara cek apakah KTP dipakai pinjol lewat SLIK OJK

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran".
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, hingga nomor identitas.
  • Masukkan kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  • Unggah beberapa dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang dimiliki.

Dengan demikian, dapat diketahui KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk pinjol. 

Jika terdapat pinjaman yang mencurigakan dan tidak diketahui, segera laporkan ke OJK melalui call center 157, [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER