Advertisement

Apakah Bisa Mengundurkan Diri Dari Penerima KIP Kuliah? Cek Jawabannya Di Sini

02 May 2024 14:20 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi mahasiswa, tumpukan buku dan toga. Sumber: Freepik. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Media sosial X (Twitter) masih diramaikan soal pemberian Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang tidak tepat sasaran. Keributan ini membuat salah satu penerima KIP-K mengajukan surat pengunduran diri dari beasiswa tersebut usai dirundung netizen. Lantas, apakah bisa mengundurkan diri dari KIP Kuliah?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada mahasiswa kurang mampu secara finansial.

Sayangnya, belakangan banyak menfess (mention confess) di X yang mengungkap KIP-K tidak tepat sasaran. Para penerimanya justru berasal dari keluarga berada dan memiliki gaya hidup foya-foya. Mereka juga kedapatan membeli barang-barang branded.

Hal ini tentu memancing respon negatif dari netizen. Sebab, beasiswa KIP-K seharusnya diberikan kepada siswa yang terkendala secara finansial. Pemerintah berharap para penerima KIP-K mendapat kesempatan berkuliah, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik terbaik.

Salah satu penerima KIP-K yang dirundung netizen menyatakan bahwa ia telah mengundurkan diri dari beasiswa tersebut. Dalam unggahan di Instagram, ia meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Terima kasih atas teguran yang diberikan. Saya mengaku salah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Saya sudah menyerahkan surat permohonan izin pengunduran diri beasiswa,” tulis penerima KIP-K asal Universitas Diponegoro (UNDIP).

Syarat mengundurkan diri dari KIP Kuliah

Beasiswa KIP-K memang diperuntukkan bagi siswa yang terbatas secara finansial. Persyaratannya pun cukup banyak dengan seleksi yang ketat. Harapannya agar beasiswa tersebut tidak sampai salah sasaran.

Adapun syarat pengajuannya yaitu memiliki KIP Pendidikan Menengah, berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali.

Pada dasarnya, KIP-K bisa dicabut dan dialihkan ke mahasiswa lain dengan alasan tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Apabila saat menerima KIP-K, kondisi ekonomi mahasiswa tersebut telah membaik, maka ia bisa mengajukan pengunduran diri dari penerima bantuan KIP-K. Kondisi ekonomi yang membaik membuatnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K. 

Pihak kampus dan LLDIKTI terus melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah. Evaluasi ini untuk melihat kemampuan ekonomi keluarga dan akademik penerima KIP. Jika secara ekonomi masih memenuhi syarat, tetapi tidak dengan IPK-nya, maka status penerimaan KIP-K pun bisa dicabut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement