Cara Melaporkan KIP Kuliah yang Salah Sasaran, Langsung Terhubung dengan Kementerian Pendidikan

2 May 2024 13:05 WIB

thumbnail-article

Kartu Indonesia Pintar. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Media sosial X (Twitter) tengah diramaikan dengan banyaknya pengguna Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang salah sasaran. Sebab, mereka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Bagaimana cara melaporkan KIP kuliah yang salah sasaran tersebut?

Berbagai akun menfess (mention confess) kampus tengah ramai membahas penyalahgunaan dana KIP-K oleh penerimanya. Mereka menggunakan dana bantuan tersebut untuk foya-foya seperti membeli barang branded hingga jalan-jalan ke luar negeri.

Hal ini lantas menimbulkan reaksi marah dari netizen. Sebab, dana KIP-K seharusnya diterima oleh mahasiswa miskin atau yang kurang mampu secara ekonomi. Sayangnya, dana tersebut malah jatuh ke tangan orang-orang yang berkecukupan secara ekonomi.

Tak sedikit ditemui netizen yang membocorkan akun media sosial penerima KIP-K yang salah sasaran tersebut. Alih-alih ikut merundungnya, lebih baik kita melaporkan mahasiswa yang bersangkutan agar segera dicabut beasiswanya.

Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diberikan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti). Beasiswa diberikan kepada siswa kurang mampu secara ekonomi agar bisa menempuh pendidikan tinggi.

KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa prestasi. Jadi, siswa yang boleh mengikuti KIP Kuliah hanya mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Jika siswa tersebut memiliki prestasi akademik yang baik tetapi mampu secara finansial, maka ia tidak boleh mendaftar beasiswa tersebut.

Sanksi penyalahgunaan KIP-K

Pendaftar KIP-K layak menerima beasiswa berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat juga andil memantau gaya hidup pendaftar. Jika dianggap layak, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan universitas untuk melakukan verifikasi ulang.

Kemenristekdikti telah menetapkan sanksi bagi penyalahgunaan KIP Kuliah. Tindakan ini bisa dilaporkan kepada pihak berwenang. Sanksi bagi penyalahgunaan KIP Kuliah diantaranya:

  • Jika dianggap kesalahan yang tidak disengaja atau kelalaian ringan, maka pendaftar tidak diberi status penerima KIP Kuliah lagi. Siswa masih boleh mengikuti pendidikan tinggi sebagai mahasiswa reguler.
  • Jika terbukti pengisian informasi saat pendaftaran KIP Kuliah tidak benar secara sengaja atau bukti yang diberikan tidak valid, maka status pendaftar dapat dibatalkan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Cara lapor penyalahgunaan KIP Kuliah

Berikut cara lapor penyalahgunaan KIP-K yang wajib diketahui:

  • Lapor ke pihak kampus

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah melapor ke pihak kampus. Kampus berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan kelayakan mahasiswa menerima KIP Kuliah. Laporan bisa diberikan melalui situs resmi atau lembaga administrasi di kampus.

  • Lapor ke Puslapdik Kemdikbud

Cara kedua yaitu melaporkan ke Puslapdik Kemdikbud. Kamu bisa menghubungi kontak resminya melalui nomor 177 atau mengirimkan email kepada pengaduan.kemdikbud.go.id.

  • Lapor ke Lapor.go.id

Cara berikutnya yaitu melalui layanan aspirasi dan pengaduan online secara umum dalam situs https://lapor.go.id. Setelah itu, pilih “Pengaduan”, kemudian isi kolom laporan secara lengkap. Laporan bisa dilengkapi dengan bukti pendukung. Kamu tidak perlu khawatir karena laporan akan tertulis anonim.

  • Lapor ke ULT Kemdikbud

Terakhir yaitu melaporkan melalui https://pengaduan.ult.kemdikbud.go.id. Lengkapi dokumen dan lampiran pendukung dalam situs tersebut. Pastikan kronologinya ditulis selengkap dan sedetail mungkin untuk memudahkan dalam memproses.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER