Apakah Boleh Lash Lift dalam Islam? Begini Hukumnya

25 Mar 2024 14:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi prosedur perawatan bulu mata. (Sumber: Pexels/RDNE Stock project)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Semakin berkembanya pengetahuan dan kemajuana teknologi, banyak bermunculan tren kecantikan salah satunya lash lift. Namun bagaimana Islam memandang teknik memperelok alis ini, apakah diperbolehkan oleh syariat?

Sebelum membahasnya lebih lanjut, last lift sendiri adalah perawatan alternatif dari lash extension, tren kecantikan ini memberikan solusi praktis yang ingin punya bulu mata lentik tanpa perlu memakai maskara atau bulu mata palsu.

Cara kerja lash lift adalah dengan mengangkat bulu mata menggunakan zat kimia khusus sehingga bulu mata terlihat lebih panjang.

Panjangnya bulu mata tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan kesan tebal dan lentik seakan memakai maskara atau bulu mata palsu.

Teknik lash lift sendiri umumnya dilakukan menggunakan uda teknik, yakni keratin dan length-volume-lift (LVL).

Hukum lash lift dalam Islam

Untuk memastikan diperbolehkan atau tidaknya maka yang perlu diperhatikan pertama adalah bahan yang digunakan. 

Bahan yang digunakan untuk lash lift tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang berasal dari najis.

Selain itu, zat yang digunakan dalam lash lift juga perlu dipastikan tidak akan menghalangi air sampai ke tubuh. Jika menghalangi air, maka berwudu dan mandi wajib menjadi tidak sah.

Artinya, selama penggunaan last lift tidak menghalangi air untuk bersuci dan tidak menggunakan bahan dari benda najis, maka aspek pertama—yakni zatnya—tidak dilarang dalam Islam.

Kemudian, setelah bahan telah dipastikan, hal yang perlu dipastikan lagi adalah prosedurnya. Sebelum melakukan lash lift, disarankan untuk memastikan terlebih dahulu apakah prosedur yang digunakan tidak menyalahi aturan Islam.

Memastikan prosedur menjadi penting karena dalam Islam, terdapat syariat khusus mengenai rambut, termasuk rambut pada bulu mata.

Syariat tersebut adalah diharamkannya menyambung rambut, baik rambut kepala maupun bulu mata.

Haramnya menyambung rambut tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Aziz bin Syarh Al Wajiz, di mana disebutkan bahwa Ar-Rafi’I menjelaskan:

وعلة تحريم الوصل ان الشعر أما ان يكون نجسا أو شعر اجنبي لا يحل النظر إليه وان كان مبانا علي احد الوجهين فان كان شعر بهيمة ولم تكن المرأة ذات زوج فهى متعرضة للتهمة

Artinya, "Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30)

Oleh karenanya, prosedur dan bahan yang digunakan untuk rambut pada bulu mata perlu diperhatikan untuk memutuskan apakah hal tersebut boleh atau haram dilakukan. Sebagaimana dijelaskan Al-Qadhi ‘Iyadh berikut:

Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER