Advertisement

Apakah Daftar PPPK Guru Harus Terdaftar Dulu di Dapodik

19 December 2024 10:23 WIB

thumbnail-article

Tiga orang guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) membaca SK PPPK yang baru diterimanya di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). Sumber: ANTARA. .

Penulis: Margareth Ratih. F

Editor: Margareth Ratih. F

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengumpulkan dan mengelola data pendidikan di Indonesia. Dapodik mencakup data sekolah, siswa, tenaga pengajar, dan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Salah satu fungsi utama Dapodik adalah memberikan data yang akurat untuk perencanaan dan penganggaran pendidikan, serta evaluasi program pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan data yang valid dan terkini dalam Dapodik sangat penting, khususnya dalam konteks pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru.

Data di Dapodik juga berpengaruh terhadap eligibility seorang guru untuk mengikuti seleksi PPPK. Tanpa terdaftar dalam Dapodik, guru mungkin tidak dapat memenuhi syarat untuk mendaftar, yang menjadikan Dapodik sebagai platform vital dalam proses ini.

Syarat guru untuk mendaftar PPPK

Untuk mendaftar sebagai tenaga pengajar dalam program PPPK, salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Dapodik. Hal ini berarti bahwa calon peserta harus tercatat secara resmi dalam sistem tersebut, baik sebagai guru honorer maupun lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diakui oleh Kemendikbud.

Namun, bagi guru yang tidak terdaftar di Dapodik, terdapat alternatif yang dapat diambil. Mereka dapat mendaftar terlebih dahulu di Dapodik atau memiliki sertifikat pendidikan dari PPG Prajabatan. Selain itu, ada juga dispensasi untuk kelompok tertentu seperti guru honorer dari kategori THK-2, yang mungkin belum terdaftar tetapi memiliki keterkaitan dengan instansi pendidikan.

Proses pendaftaran PPPK Guru 2024

Pendaftaran PPPK Guru 2024 akan dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pendaftaran dibuka khusus untuk pelamar prioritas, termasuk guru yang telah memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, untuk kategori pelamar lain, seperti tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, seleksi dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta harus menyiapkan berbagai dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi, ijazah yang telah diverifikasi, dan surat keterangan aktif mengajar dari sekolah, jika diperlukan. Hal ini memastikan bahwa semua data yang dimasukkan dalam sistem adalah akurat dan terpercaya.

Kriteria pelamar yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK sangat bervariasi, yang mencakup pelamar prioritas, guru eks Tenaga Honorer Kategori II, guru non-ASN di instansi daerah, serta lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG.

Kebijakan terbaru untuk guru honorer

Kebijakan terbaru melalui KepmenPANRB 348 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi guru honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendaftar PPPK. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, para guru honorer ini masih dapat menggunakan data dari Dapodik untuk keperluan pendaftaran.

Selain itu, kategori pelamar dalam seleksi PPPK termasuk mereka yang berstatus guru non-ASN yang telah mengabdikan diri paling tidak selama dua tahun di instansi pendidikan yang sama. Hal ini membuka jalan bagi lebih banyak guru honorer untuk berpartisipasi dalam seleksi dan mendapatkan status yang lebih baik sebagai Pegawai Pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan ada lebih banyak guru yang memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap, serta meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pengajaran dan pengadaan tenaga pendidik yang berkualitas, terutama bagi mereka yang selama ini telah berkontribusi di lapangan sebagai guru honorer. 

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement