Advertisement

Gaji PPPK 2024 Ditetapkan Berdasarkan Golongan dan Jabatan

18 December 2024 22:02 WIB

thumbnail-article

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Formasi Guru Kota Bandarlampung sedang menanti Surat Keputusan (SK) Penetapan. Bandarlampung, Selasa, (26/7/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna) .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan. Penggolongan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni setiap jabatan PPPK dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan dan kualifikasi. Setiap golongan menggambarkan tingkatan tanggung jawab dan keterampilan yang diharapkan dari pegawai tersebut. Lalu, berapa rentang gaji PPPK berdasarkan golongan?

Rentang gaji berdasarkan golongan

Gaji PPPK ditentukan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah golongan jabatan, masa kerja, lokasi kerja, dan tipe pekerjaan yang dilakukan. Masing-masing faktor berkontribusi pada penentuan gaji untuk menjamin keadilan dan keseimbangan dalam penggajian.

Terkait dengan golongan, rentang gaji untuk masing-masing golongan PPPK bervariasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok untuk PPPK ditetapkan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK dibagi dalam beberapa golongan sebagai berikut.

  • Golongan V: jabatan pemula, mencakup jenjang pendidikan SMA/Sederajat, Diploma I

  • Golongan VI: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma II linier

  • Golongan VII: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma III linier

  • Golongan IX: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Diploma IV/Sarjana linier

  • Golongan X: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Magister linier

  • Golongan XI: jabatan ahli muda, mencakup jenjang pendidikan Doktor linier

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional. Penambahan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pegawai.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement