Cara Mendapat Keringanan Pembayaran Denda BPJS Kesehatan

7 November 2023 16:11 WIB

Narasi TV

Salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran sesuai kepesertaan setiap bulan. Jika tidak atau terlambat membayar maka status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Lantas, apakah denda BPJS bisa mendapat keringanan?

Menurut Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak akan dikenai denda. Namun, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Denda baru akan diberikan kepada peserta BPJS yang melakukan rawat inap (opname) dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif. Jika tidak, maka peserta BPJS tidak akan dikenai denda setelah status kepesertaannya aktif kembali.

Iuran denda tersebut sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. Jumlah tertunggak ini paling banyak 12 bulan dengan besaran denda tertinggi Rp30 juta.

Sayangnya, tak semua orang sanggup membayar denda BPJS Kesehatan dengan jumlah cukup banyak. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memberi keringanan bagi peserta yang akan membayar tunggakan iuran tersebut. Bagaimana caranya?

Cara meringankan denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) untuk memudahkan peserta membayar tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara khusus, REHAB memudahkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Syarat mengikuti program REHAB ini adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Untuk periode pembayaran cicilannya maksimal sebanyak 12 tahapan.

Selanjutnya, berikut cara mengikuti program REHAB BPJS Kesehatan:

  • Buka aplikasi Mobile JKN. Jika belum memiliki, kamu bisa mengunduhnya melalui Google Play Store.
  • Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap”.
  • Masukkan jangka waktu pembayaran.
  • Tunggu hingga sistem menunjukkan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan.
  • Baca dan setujui syarat dan ketentuan Program REHAB.
  • Lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.

Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif jika seluruh tunggakan dan iuran bulanan telah lunas dibayarkan. Demikian informasi mengenai keringanan denda BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR