Apakah Hardiknas 2 Mei 2025 Libur Nasional? Cek Ketentuannya di Sini

29 Apr 2025 16:38 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Hari Pendidikan Nasional (Freepik/syarifahbrit) .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei dan diperuntukkan untuk mengenang jasa Ki Hadjar Dewantara, sosok yang dianggap sebagai Bapak Pendidikan Nasional.

Lalu, apakah Hardiknas tanggal 2 Mei 2025 merupakan tanggal merah atau hari libur nasional?

Meskipun memiliki makna penting dalam konteks pendidikan, Hari Pendidikan Nasional tidak termasuk dalam kategori libur nasional.

Tahun ini, 2 Mei akan jatuh pada hari Jumat, dan aktivitas di lembaga pendidikan serta perkantoran akan berlangsung seperti biasa.

Keputusan mengenai status hari libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri untuk tahun 2025. SKB tersebut tidak mencantumkan tanggal 2 Mei sebagai hari libur nasional, sehingga masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak ada perubahan dalam aktivitas sehari-hari pada hari tersebut.

Dasar hukum Hari Pendidikan Nasional

Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959. Keppres ini menjelaskan bahwa Hardiknas adalah hari yang diakui secara nasional, tetapi tidak diatur sebagai hari libur. Dengan demikian, meskipun menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan, tanggal tersebut tetap tidak dianggap sebagai tanggal merah dalam kalender nasional.

Peringatan Hardiknas bertujuan untuk menghormati Ki Hadjar Dewantara, sosok pahlawan nasional di bidang pendidikan yang lahir pada tanggal yang sama. Ia memiliki kontribusi yang besar dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, sehingga penetapan hari ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan pentingnya pendidikan bagi bangsa.

Daftar tanggal merah bulan Mei 2025

Meski Hari Pendidikan Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, ada sejumlah tanggal merah sepanjang bulan Mei 2025.

Di awal bulan, tanggal 1 Mei 2025 ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional, yang juga merupakan hari libur nasional. Selanjutnya, masyarakat juga akan menikmati libur pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12 Mei 2025 dengan Cuti Bersama pada 13 Mei 2025.

Selain itu, 29 Mei 2025 ditetapkan sebagai libur nasional untuk perayaan Kenaikan Yesus Kristus, diikuti dengan Cuti Bersama pada 30 Mei 2025.

Berikut adalah rincian tanggal merah di bulan Mei 2025:

  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional

  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak

  • Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

Aktivitas di Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan Nasional menjadi momen penting bagi sekolah dan lembaga pendidikan untuk menggelar berbagai kegiatan, seperti lomba, upacara, dan pertunjukan yang bertujuan untuk mempromosikan pendidikan. Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya dilakukan sebagai seremonial, tetapi juga sebagai refleksi atas peranan pendidikan dalam membangun masa depan bangsa Indonesia.

Seluruh elemen bangsa diharapkan dapat merenungkan pentingnya pendidikan melalui peringatan ini, menyadari bahwa pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan demikian, meskipun tanggal 2 Mei bukan hari libur, semangat peringatan Hardiknas tetap dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih mengapresiasi dan memajukan pendidikan di Indonesia.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER