23 Agustus 2023 15:08 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Nomor rekening merupakan salah satu bentuk data pribadi yang harus dijaga. Pasalnya, memberi nomor rekening kepada orang lain dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Apalagi di era digital seperti sekarang.
Ada berbagai tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan nomor rekening.
Tindak kejahatan tersebut seperti meretas nomor rekening, meminjam rekening seseorang untuk korupsi, pinjaman online, dan masih banyak lagi.
Pada dasarnya, setiap nasabah bank memiliki kombinasi nomor rekening yang berbeda.
Hal tersebut berguna untuk memudahkan pihak bank dalam melakukan pendataan dan rekam jejak transaksi.
Apalagi nomor rekening termasuk alat pembayaran yang bisa digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman, media transaksi, dan penyimpanan uang.
Menurut bank, rekening tidak bisa dibobol hanya dari informasi nomor rekening saja.
Perlu ada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh teller, terlebih jika transaksi dilakukan dengan datang langsung ke bank.
Pihak teller pasti akan meminta buku tabungan, KTP asli, menguji kecocokan tanda tangan nasabah, kartu ATM, serta beberapa dokumen lain.
Verifikasi juga berlaku jika ingin transaksi secara online di mana pengguna harus memberikan ID, password, hingga sidik jari.
Meski begitu, dengan memberi nomor rekening kepada sembarang orang dapat membuka celah kejahatan.
Zaman modern ini membuat modus kejahatan pun semakin berkembang. Ditambah lagi jika rekening sudah terhubung dengan mobile banking (m-banking).
Berikut modus penipuan transaksi digital menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika:
Phising adalah modus dengan membawa nama instansi atau lembaga resmi tertentu guna meminta data pribadi untuk mengakses rekening korban.
Modus ini yang paling banyak ditemui di masyarakat. Hal ini dikarenakan modus phising biasanya menghubungi korban lewat telepon, email, atau SMS.
Pharming dilakukan dengan mengirim tautan pada korban. Tautan ini akan mengarahkan korban pada situs web palsu.
Nantinya, pelaku dapat mengakses HP korban dan mencuri data-data pribadinya.
Sniffing adalah modus dimana pelaku memanfaatkan wifi publik untuk meretas HP korban dan mencuri data pribadinya.
Maka dari itu, masyarakat biasanya dihimbau untuk tidak menggunakan wifi publik ketika sedang melakukan transaksi digital.
Dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dijelaskan beberapa jenis data pribadi.
Menurut Pasal 4, terdapat dua jenis data pribadi yaitu yang bersifat spesifik dan bersifat umum.
Data pribadi bersifat umum diantaranya adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data pribadi bersifat spesifik diantaranya data dan informasi kesehatan, data biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan/atau data lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, nomor rekening termasuk data keuangan pribadi yang seharusnya tidak sembarang disebarkan ke orang lain.
Apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan data pribadi, maka pelaku dapat dijerat menggunakan UU PDP tersebut.
Berikut ini cara melindungi data pribadi menurut SAFEnet:
KOMENTAR
Latest Comment