Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Berikut adalah Penjelasannya

22 Mar 2023 14:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang muslim menangis ketika tengah berpuasa. (Sumber: Pexels/Mikhail Nilov)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Bagaimana jika kita menangis ketika sedang berpuasa, apakah hal tersebut dapat membatalkan ibadah kita?

Seseorang terkadang mengalami pasang surut dalam mengelola emosi sampai membuat dirinya meneteskan air mata. 

Merujuk pada penjelasan Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Menjawab 1001 Soal Keislaman (1999) dijelaskan bahwa menangis justru dapat menambah pahala.

“Jika menangis karena mengingat dosa-dosa, prihatin melihat penderitaan orang lain, atau pun mengingat kebesaran Allah, maka hal tersebut justru akan menambah pahala," tulis Quraish Shihab.

Sementara dalam kitab Matnu Abi Syuja dijelaskan bahwa menangis bukanlah satu perkara yang dapat membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة 

Artinya: Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad. (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman: 127).  

Mengapa menangis tidak membatalkan puasa

Lelansir dari NUOnline, alasan mengapa menangis tidak dapat membatalkan puasa karena air mata keluar tidak melalui rongga mulut dan kerongkongan.

Hal tersebut membuat keluarnya air mata tidak termasuk jauf atau sampai dirongga mulut dan kerongkongan.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق 

Artinya: Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin Juz 3 halaman: 222).

Namun hukumnya akan berbeda jika air mata yang jatuh masuk kedalam mulut dan bercampur ke dalam mulut kemudian ditekan oleh tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Dari sini jelas bahwasannya menangis tidak dapat membatalkan puasa, kecuali air mata ditelan ke dalam mulut dan masuk kedalam kerongkongan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER