Syarat Sah Puasa Menurut Islam, Muslim Harus Tahu

19 Mar 2023 13:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang muslim melaksanakan ibadah salat di bulan puasa. (Sumber: Pexels/Ali Arapoglu)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Syarat sah puasa wajib diketahui bagi setiap umat Islam, hal tersebut dikarenakan puasa merupakan satu dari enam rukun Islam.

Melaksanakan puasa di bulan Ramadan juga menjadi kewajiban seorang muslim.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk berpuasa, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ  

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah ayat 183).

Sementara dalam hadis Rasulullah SAW menerangkan pahala yang diperoleh saat menjalankan puasa sebagai berikut.

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Artinya: "Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi." (H. R. Bukhari).

Syarat sah puasa

Sebagai salah satu ibadah wajib, seorang yang hendak berpuasa harus terlebih dahulu memenuhi syarat agar puasanya dapat dikatakan sah. Berikut adalah syarat sah puasa.

1. Beragama Islam

Syarat sah puasa yang pertama harus beragama Islam, karena puasa ini menjadi sebuah keharusan dan bentuk rukun ke-Islaman. 

Penjelasan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim berikut.

 عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya: “Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r. a., berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan.”

2. Akil balig

Balig merupakan syarat sah puasa selanjutnya. Balig artinya bahwa orang yang berpuasa sudah cukup umur untuk memahami apa yang tengah ia lakukan.

Dalam Islam, anak-anak yang belum balig tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan puasa wajib.

Tanda-tanda seorang anak masuk usia balig dalam Islam adalah khusus bagi laki-laki pernah keluar mani di kemaluannya baik itu saat tertidur ataupun terjaga.

Sementara bagi perempuan telah keluar darah haid, jika bagi yang belum keluar mani atau darah haid, maka ia tergolong balig pada usia 15 tahun.

3. Berakal

Tamyiz atau berakal merupakan syarat sah puasa selanjutnya. Akal menjadi syarat sah karena karena jika seseorang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau gila, maka ia tidak dikenakan hukum kewajiban menjalankan ibadah puasa.

Kecuali orang tersebut mabuk dengan sengaja, maka ia wajib mengganti puasanya di kemudian hari (selain bulan Ramadan). Dalam sebuah hadis dijelaskan:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: “Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia balig.”

4. Mampu atau kuat dalam menjalankan ibadah puasa

Dalam Islam orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti misalnya dalam keadaan sakit, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. 

Akan tetapi, orang tersebut diwajibkan mengganti puasa wajib yang tidak ia jalani di bulan berikutnya atau membayar fidyah. 

Hal tersebut sesuai firman Allah dalam Al-Qu’an surat Al-Baqarah ayat 185 berikut:

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Artinya: "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."

5. Mengetahui waktu puasa

Syarat sah puasa yang terakhir adalah mengetahui waktu puasa yang telah ditentukan. 

Ketika hendak berpuasa, seorang muslim harus melafalkan niat secara jelas dengan menyebutkan jenis puasa apa yang hendak ia kerjakan.

Waktu menjadi hal yang penting dalam puasa karena puasa dapat menjadi tidak sah jika dilakukan pada hari-hari yang diharamkan, seperti misalnya hari tasyrik.

Baca Al-Quran Online 30 Juz dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Latin, Tanda Waqaf & Tafsir Ayat dengan lengkap, mudah dan praktis hanya di Narasi Ramadan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER