Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Lengkap Para Ulama

18 Mar 2024 03:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi seorang pria menelan ludah. (Sumber: Freepik/mdjaff)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Menelan ludah merupakan salah satu perkara yang tidak dapat dihindari oleh setiap orang meskipun orang tersebut sedang menjalankan puasa, lantas apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Ludah atau air liur sendiri merupakan cairan yang diproduksi kelenjar dalam  rongga mulut, jika menilik penjelasan NUOnline, perkara ini dianggap wajar dan tidak membatalkan puasa.

Keterangan tersebut merujuk pada keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa:

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Dalam penjelasannya, Imam Nawawi menyebut tiga kriteria air liur yang tidak membatalkan puasa, yaitu air liur murni, air liur dari tubuh sendiri, dan menelan air liur dengan wajar.

Berikut merupakan penjelasan dari tiga kriteria air liur yang tidak membatalkan puasa ketika tertelan.

1. Air liur murni

Dalam perkara ini air liur yang ditelan masih murni tidak terkontaminasi dengan zat lain.

Dalam beberapa situasi, air liur dalam mulut bercampur dengan zat lain, seperti misalnya darah yang keluar dari gusi ketika mengalami luka.

Jika air liur bercampur dengan zat lain, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

2. Air liur dari tubuh sendiri

Air liur dari tubuh sendiri dimaksudkan sebagai air liur yang tidak keluar dari batas ma’fu atau bibir bagian luar.

Air liur tersebut juga harus berasal dari tubuh sendiri dan bukan orang lain.

3. Menelan air liur dengan wajar

Pengecualian bagi orang yang sengaja menampung air liur yang banyak di dalam mulut kemudian baru ditelan, dalam perkara ini ada dua pendapat yang sama-sama masyhur.

Perkara menelan air liur saat berpuasa juga dijelaskan oleh Buya Yahya Zainul Ma'arif bahwasannya air liur tidak dapat membatalkan puasa jika ludah yang ditelan adalah ludahnya sendiri dan itu merupakan respons alami dari tubuh manusia.

Namun hukum akan menjadi batal jika suami istri berciuman kemudian air liur salah satu pasangan tertelan pasangan yang lain, maka puasanya otomatis batal.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER