Advertisement

Apakah Nama di KTP Boleh Menggunakan Gelar? Simak Aturannya

15 November 2024 10:18 WIB

thumbnail-article

Seorang warga memegang KTP. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Pencantuman gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada dokumen kependudukan mereka, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Gelar yang diizinkan untuk dicatumkan pada KTP termasuk gelar pendidikan (seperti Sarjana, Magister, atau Doktor), gelar adat, dan gelar keagamaan bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji, dengan gelar haji atau hajah.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dokumen kependudukan diperbolehkan untuk mencantumkan gelar. Akta pencatatan sipil yang mencakup akta kelahiran, perkawinan, dan kematian adalah salah satu dokumen yang melarang pencantuman gelar akademik ataupun keagamaan.

Proses mencantumkan gelar di KTP

Jika Anda ingin mencantumkan gelar di KTP, Anda dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Proses ini tidak memerlukan sidang di pengadilan, melainkan cukup dengan mengurus pencatatan gelar di KTP Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Untuk mencantumkan gelar, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung. Untuk gelar akademik, ijazah menjadi dokumen yang wajib disertakan. Sedangkan untuk gelar adat atau keagamaan, Anda perlu menyertakan sertifikat atau dokumen resmi terkait yang menunjukkan kelayakan Anda untuk mendapatkan gelar tersebut.

Di Disdukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perubahan data dan menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Setelah semua dokumen diverifikasi, perubahan akan diproses dan data KTP Anda akan diperbarui sesuai dengan gelar yang Anda cantumkan. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi sebelum menyelesaikan proses ini.

Implikasi mengubah nama di KTP

Perlu memperbarui dokumen lain

Setelah Anda mencantumkan gelar pada KTP, Anda juga perlu mempertimbangkan untuk memperbarui dokumen lain yang terkait seperti Kartu Keluarga, ijazah, dan dokumen resmi lainnya.

Jika tidak, hal ini dapat memicu masalah dalam verifikasi identitas di masa mendatang, terutama dalam urusan formal dan administrasi.

Tidak perlu sidang pengadilan

Berbeda dengan penggantian nama asli yang memerlukan langkah hukum formal, pencantuman gelar tidak memerlukan sidang pengadilan. Ini adalah salah satu keuntungan yang membuat proses pencantuman gelar di KTP terasa lebih sederhana dan cepat.

Efek jangka panjang dari pencantuman gelar

Pencantuman gelar di KTP dapat memberikan efek jangka panjang, baik dalam aspek sosial maupun profesional. Sebagai contoh, memiliki gelar yang resmi di KTP dapat meningkatkan kredibilitas Anda dalam konteks pekerjaan dan interaksi sosial.

Dokumen lain yang boleh mencantumkan gelar

Selain di KTP dan KK, Anda juga dapat mencantumkan gelar di dokumen lain yang bersifat resmi sesuai peraturan, termasuk dokumen yang digunakan dalam konteks formal seperti aplikasi kerja dan pendaftaran pendidikan.

Namun perlu diingat bahwa dokumen seperti akta pencatatan sipil tidak diizinkan untuk mencantumkan gelar. Selain itu, ada beberapa dokumen lain yang mungkin tidak dapat diubah atau diperbarui.

Sebaiknya, konsultasikan dengan pihak terkait untuk memastikan kejelasan mengenai dokumen mana saja yang diperbolehkan untuk pencantuman gelar.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement