Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran ditujukan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di pemerintahan. Lantas, apakah PNS bisa ikut seleksi PPPK?
Pekerja dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun yang sama.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran.
Meskipun PNS tidak bisa mendaftar PPPK dalam tahun anggaran yang sama, jika mereka sudah aktif sebagai PPPK selama satu tahun, mereka diperbolehkan untuk mendaftar sebagai CPNS pada tahun berikutnya tanpa harus berhenti dari status PPPK.
Dengan kata lain, syarat bagi PNS untuk mendaftar kembali sebagai PPPK tidak dikenakan jika mereka telah menjalankan periode waktu tersebut.
Keuntungan PNS yang Mengikuti PPPK
Keuntungan bagi PNS yang ikut PPPK di tahun yang akan datang termasuk pengakuan atas pengalaman kerja yang telah dimiliki.
Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
PNS yang beralih menjadi PPPK juga memiliki peluang untuk mengembangkan kompetensi dan keterampilan melalui pelatihan yang disediakan oleh instansi.
Proses pendaftaran bagi PNS yang ingin mendaftar PPPK harus menunggu hingga tahun anggaran berikutnya. Mereka harus mengikuti prosedur pendaftaran yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk memenuhi syarat umum yang telah ditetapkan.
Ketentuan Umum Pendaftaran PPPK
Setiap pelamar, baik itu PNS maupun non-PNS, hanya diperbolehkan untuk mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN per tahun anggaran yang sama.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar dan untuk menghindari kebingungan dalam proses rekrutmen.
Proses pendaftaran PPPK dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi semua calon pelamar untuk mendaftar dan menghindari kerumunan fisik yang dapat mengganggu proses seleksi.
Setiap tahun, BKN akan menetapkan rentang waktu pendaftaran dan proses seleksi. Pelamar harus mematuhi jadwal yang telah ditentukan agar dapat mengikuti proses seleksi dengan baik.
Kategori Pelamar PPPK
Pelamar prioritas dan eks tenaga honorer
Dalam rekrutmen PPPK, terdapat beberapa kategori pelamar. Kategori pertama adalah pelamar prioritas, yang terdiri dari pelamar guru dan eks tenaga honorer kategori II. Mereka memiliki keunggulan dalam proses seleksi karena pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.
Tenaga non-ASN terdaftar di database BKN
Kategori kedua adalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga kontrak ini juga diberikan peluang untuk mengikuti seleksi, sehingga memastikan bahwa mereka yang telah bekerja dengan baik dapat diakomodasi dalam rekrutmen ini.
Tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah
Kategori ketiga mencakup tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah juga termasuk dalam kategori ini.
Mereka diharapkan dapat mengisi formasi yang dibutuhkan dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang telah dimiliki.
Syarat-Syarat Mendaftar PPPK
Usia dan kualifikasi pendidikan
Setiap pelamar PPPK diwajibkan memenuhi batas usia minimal 20 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar diharuskan memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4.
Kelayakan kesehatan dan moral
Pelamar juga harus dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang resmi. Selain itu, pelamar yang pernah diberhentikan tidak hormat atau sedang menjalani hukuman pidana tidak diperbolehkan mendaftar.
Sertifikasi keahlian dan persyaratan khusus
Di samping itu, pelamar perlu menunjukkan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku. Setiap instansi juga dapat menetapkan persyaratan khusus lain, seperti pengalaman kerja di bidang terkait, yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Dengan memahami syarat dan proses yang berlaku, setiap calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK dan mengejar karier di lingkungan pemerintahan.
