Apakah Puasa Setengah Hari Dapat Pahala? Begini Jawabannya

6 Mar 2024 18:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi puasa. Sumber: (Freepik/8photo)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Puasa setengah hari sering kali dipraktikkan oleh umat muslim sebagai cara pengajaran ibadah puasa kepada anak-anak. Lantas, bagaimana syariat Islam memandangnya?

Puasa sendiri merupakan ibadah dalam Islam di mana setiap muslim yang melaksanakannya dilarang mengonsumsi makanan dan minuman sejak Subuh hingga azan Magrib.

Mengutip dari laman NU Online, Sufyan bin Uyainah menjelaskan puasa sebagai upaya melatih kesabaran sehingga seseorang bersikap sabar dan menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan sebagainya. 

Berdasarkan penjelasan Sufyan bin Uyainah tersebut, kesabaran yang diraih orang berpuasa adalah hal yang penting dalam Islam, sebagaimana dijelaskan ayat Al-Qur’an surah Az-Zumar ayat 10 sebagai berikut:

قُلۡ يَٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمۡۚ لِلَّذِينَ أَحۡسَنُواْ فِي هَٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٞۗ وَأَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ

Artinya: Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (QS. Azzumar, 39:10).

Lantas, bagaimana dengan puasa setengah hari yang dimulai sejak waktu Subuh hingga Zuhur saja? Apakah puasa yang demikian tetap sah dan dapat mendapatkan pahala?

Hukum puasa setengah hari

Masih melansir NU Online puasa setengah hari sebenarnya tidak boleh dilakukan atau haram hukumnya dilakukan oleh muslim yang telah balig.

Hal tersebut dikarenakan syariat Islam tentang waktu pelaksanaan puasa telah jelas, yakni dari waktu Subuh hingga azan Magrib. Puasa setengah hari berarti membatalkan puasa bukan pada waktunya.

Jika dilakukan oleh muslim yang telah balig, maka hal tersebut haram dilakukan, kecuali ia memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka, contohnya haid atau sakit.

Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, di mana Imam As-Syairazi menjelaskan:  

وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة 187)

Artinya, “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah Swt., ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Namun, Imam As-Syairazi menjelaskan bahwa hukum tersebut berbeda ketika digunakan sebagai sarana pembelajaran anak-anak untuk berpuasa.

Dalam kitab Al-Muhadzzab tersebut, disebutkan bahwa:  

وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة

Artinya, “Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi saw., ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan salat,” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 325).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER