24 November 2023 19:11 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah mengeluarkan regulasi terbaru yang memberikan izin kepada menteri, gubernur, dan wali kota untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 yang membahas Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Aturan tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 21 November 2023 lalu.
Menurut Pasal 18 ayat 1 dalam salinan PP tersebut, "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus memperoleh persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi memberikan izin kepada menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye dengan syarat mereka merupakan calon presiden atau calon wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye, atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan serupa juga diberlakukan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka diizinkan melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
Pasal 31 ayat 3 menyatakan, “Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti."
Dalam Pasal 36, dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye Pemilu.
"Hari libur dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti," seperti yang dijelaskan dalam Pasal 36 ayat 2.
KOMENTAR
Latest Comment