Salah satu dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin berpergian ke luar negeri adalah Paspor. Bagi kamu yang berencana membuatnya, cari tahu dulu aturan foto Paspor Indonesia.
Mengutip dari KBBI, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas saat masuk ke negara yang dituju. Dalam proses pembuatannya selain merekam sidik jari, pengambilan foto menjadi salah satu tahapan penting pembuatan paspor.
Untuk itu simak ketentuan aturan pembuatan foto paspor di Indonesia berikut ini.
Ketentuan foto paspor Indonesia
Mengutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, berikut adalah ketentuan foto paspor yang benar dan sesuai dengan aturan:
Aturan berpakaian dan berpenampilan
- Aturan pertama adalah menggunakan pakaian rapi agar hasil fotonya terlihat meyakinkan, disarankan pakaian yang dipakai berkerah seperti kemeja.
- Sementara bagi perempuan yang mengenakan hijab, pilihlah blus atau atasan dengan lengan panjang yang serasi dengan warna hijab. Hindari menggunakan pakaian santai seperti kaos.
- Hindari pakaian berwarna putih
- Pakaian berwarna putih menjadi salah satu larangan dan aturan saat pembuatan foto paspor, hal ini lantaran akan menyamai warna background foto yang berwarna putih.
- Jangan menggunakan kacamata
- Bagi yang menggunakan kacamata, petugas kantor imigrasi akan meminta agar melepas kacamata tersebut. Alasannya karena foto paspor harus memperlihatkan wajah secara keseluruhan.
- Rambut tidak boleh menutupi kuping dan wajah
- Ketentuan foto Paspor selanjutnya adala pastikan rambut tidak menutupi telinga dan mata ketika akan melakukan foto paspor.
- Tidak hanya itu bagi rambutnya yang panjang bisa disingkap ke belakang telinga atau bahu, hal penting lainnya adalah memperlihatkan dahi dan mata agar tidak terhalang oleh rambut.
- Senyum jika diperbolehkan
- Saat sesi foto biasanya diperbolehkan untuk tersenyum namun tidak diperkenankan memperlihatkan gigi. Dengan posisi kepala tegak dan angkat sedikit dagu
Persyaratan permohonan Paspor
Masih dari laman yang sama, berikut adalah beberapa persyaratan permohonan pembuatan Paspor:
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi:
- Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
- Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran,
- Ijazah,
- Surat Kawin/Akta Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu yang mencantumkan: nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua);
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa