Paspor menjadi salah satu syarat dokumen penting bagi siapapun yang ingin berkunjung keluar negeri termasuk bayi dan anak-anak.
Tak hanya bagi orang dewasa, paspor juga dokumen wajib bagi seorang anak atau bayi yang hendak ke luar negeri.
Di Indonesia, paspor dibagi dalam dua jenis berdasarkan usia pemiliknya, yakni paspor untuk orang dewasa dan paspor untuk orang di bawah 17 tahun. Paspor bayi termasuk dalam paspor untuk orang berusia di bawah 17 tahun.
Untuk membuat paspor bagi bayi, Anda dapat melakukannya dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi.
Syarat pembuatan paspor untuk anak dan bayi
Mengutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah beberapa daftar dokumen yang harus dipenuhi sebelum mengurus paspor anak dan bayi:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor ke kantor imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
Sebagai informasi tambahan dalam pembuatan paspor anak, orang tua bisa mengajukan permohonan secara online atau offline. Pada dasarnya, cara membuat paspor anak sama dengan dewasa.
Cara membuat paspor untuk anak dan bayi secara online
Untuk membuat paspor untuk anak dan bayi secara online, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi M-Paspor di ponsel.
- Buka aplikasi M-Paspor.
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, tidak lama akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar.
- Selanjutnya klik “Lanjutkan”.
- Pilih untuk siapa paspor dibuat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Jika data sudah berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK pemohon, selanjutnya klik “Lanjutkan”.
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
- Kemudian akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
- Pilih lokasi kantor Imigrasi tujuan terdekat.
- Pilih tanggal dan jam kedatangan.
- Lakukan pembayaran.
Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran, Anda juga akan mendapatkan kode antrean, dan informasi status pembayaran.
Cara membuat paspor untuk anak dan bayi secara offline
Pembuatan paspor untuk anak dan bayi di bawah 17 tahun juga dapat dilakukan secara luring dengan langkah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor imigrasi yang dekat dari di tempat tinggal kamu.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi.
- Namun jika berkas kamu belum lengkap, maka akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara verifikasi dan adjudikasi.
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
KOMENTAR
Latest Comment