Advertisement

Aturan Masa Tenang Jelang Pemilu, Anda Wajib Tahu

13 February 2024 11:14 WIB

thumbnail-article

Poster pemilu serentak 14 Februari 2024. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Masa tenang untuk Pemilu 2024 telah dimulai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang ini, yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam konteks pemilihan umum, masa tenang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilihan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa tenang merupakan periode di mana peserta pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pengaruh kampanye terhadap pemilih pada saat-saat terakhir sebelum pemungutan suara.

Selama masa tenang, tidak hanya peserta pemilu yang dilarang melakukan kampanye, tetapi juga media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, mereka dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024

Perlu dicatat bahwa jika pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024) memerlukan dua putaran, maka masa tenang akan dilaksanakan dua kali.

Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan akan dimulai pada Minggu, 23 Juni 2024, dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.

Untuk memahami lebih lanjut tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, berikut adalah beberapa informasi yang relevan:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu: Rabu, 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023.
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
  • Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023.
  •  Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023.
  •   Pencalonan presiden dan wakil presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024.
  • Masa tenang pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024.
  • Waktu 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK: Penetapan hasil pemilu.
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Dengan memahami tahapan dan jadwal pemilu secara detail, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan lebih baik dan bertanggung jawab.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement