Aturan Tidak Boleh Merekam di Bilik Suara

13 Februari 2024 19:02 WIB

Narasi TV

lustrasi - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengawasi pemilih di bilik suara khusus saat simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Sumber:ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras/pri.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pemungutan suara pada Pemilihan Umum tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Penting untuk dicatat bahwa pemilih yang memiliki hak suara tidak diperbolehkan untuk mengambil foto atau merekam proses pencoblosan di dalam bilik suara.

Larangan penggunaan handphone (HP) di dalam bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Pasal tersebut menegaskan bahwa sebelum memberikan suara, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengingatkan dan melarang pemilih untuk membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa ketua KPPS harus memberikan penjelasan kepada pemilih tentang larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di dalam bilik suara, serta mengingatkan dan melarang pemilih membawa perangkat tersebut ke dalam bilik suara.

Dasar hukum

Larangan terkait dokumentasi hak suara di dalam bilik suara diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilih tidak diizinkan untuk mendokumentasikan hak suara mereka di dalam bilik suara.

Sementara itu, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum juga menetapkan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan mereka terhadap surat suara di dalam bilik suara.

Dilansir dari detik.com Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, telah memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai larangan-larangan ini selama proses pemungutan suara Pemilu 2024.

Beliau menegaskan bahwa membawa handphone boleh dilakukan, namun merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di dalam bilik suara tidak diperbolehkan.

"Meskipun boleh membawa HP, namun tidak diizinkan untuk merekam," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (31 Januari 2024).

Hasyim Asy'ari menekankan bahwa salah satu prinsip dasar pemilu adalah kerahasiaan. Beliau menyatakan bahwa pilihan seseorang dalam pemilu harus tetap dirahasiakan.

"Prinsip dasar pemilu adalah kerahasiaan, sehingga pilihan harus tetap dirahasiakan. Jadi, tujuan dari membawa alat perekam, baik itu suara, video, atau foto, apa? Apakah akan dilaporkan kepada tim kampanye, tim pemenangan, termasuk menjaga kerahasiaan?" ujarnya.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi KPU RI, berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS:

Untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (suket)
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

Untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memilih

Untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (suket)

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR