Advertisement

Australia Jadi Negara Pertama yang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial

30 November 2024 11:38 WIB

thumbnail-article

Sumber: Antara .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rusti Dian

Parlemen Australia resmi melarang anak-anak dan remaja usia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial. Hal ini diatur dalam undang-undang yang baru saja disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11/2024).

Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut larangan tersebut mulai berlaku akhir tahun depan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan anak-anak muda di Australia.

Kebijakan tersebut menjadikan Australia sebagai negara pertama yang memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Bagi perusahaan platform yang melanggar, maka akan dijatuhi denda sebesar 50 juta dollar Australia (Rp516 miliar).

“Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting,” ujar Albanese, dikutip dari Antara.

Perdana Menteri Albanese juga telah menyediakan langkah preventif apabila ada anak-anak yang berusaha mencari celah untuk mengakses media sosial.

Harapannya, platform media sosial dapat lebih tegas dalam menegakkan kebijakan pembatasan anak-anak yang menggunakan layanan mereka.

Tentang larangan anak-anak bermain media sosial

Tidak perlu waktu lama bagi Australia untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024.

RUU pertama kali dibahas di Parlemen Australia pada 21 November 2024. Seminggu kemudian, RUU disetujui oleh Parlemen Australia. Ini merupakan undang-undang pembatasan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Dalam UU tersebut memang tidak disebutkan secara spesifik platform media sosial yang terdampak pembatasan. Namun, UU mengharuskan platform media sosial seperti TikTok, X, Facebook, Instagram, dan sejenisnya untuk membuat anak-anak di bawah 16 tahun tidak mengakses apalagi memiliki akun platform.

Anak-anak yang melanggar pembatasan tidak akan terkena hukuman, termasuk orang tuanya. Jadi, tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada platform. Platform bisa dikenai denda apabila dinilai gagal mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.

Pro dan kontra

Platform media sosial memang memiliki batasan usia minimal bagi penggunanya yaitu 13 tahun. Hal ini merujuk pada UU Perlindungan Privasi Daring Anak-anak di Amerika Serikat.

Artinya, orang tua masih bisa mengelola akun media sosial anaknya sambil mematuhi pedoman platform untuk anak di bawah umur. Jadi, orang tua tetap bisa mengawasi anak dalam menggunakan media sosial.

Namun, kebijakan tersebut sepenuhnya tidak berlaku di Australia. Tak heran jika banyak pihak yang menolak penerapan aturannya.

Di satu sisi, dukungan kuat juga dilontarkan dari sejumlah pihak. Sebab, anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum siap menjelajahi media sosial yang kompleks.

Kelompok advokasi seperti 36Months berpendapat bahwa media sosial mampu mengganggu perkembangan mental dan emosional anak. Ditambah dengan banyaknya cyberbullying dan tekanan sosial di kalangan remaja yang mampu meningkatkan kecemasan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement