Fidyah berasal dari kata bahasa Arab fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks Islam, fidyah merupakan bentuk tebusan yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena uzur tertentu.
Kewajiban membayar fidyah ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi kesehatan ibu hamil yang membahayakan baik bagi dirinya atau anak yang sedang menyusui.
Kriteria Pembayaran Fidyah
Seperti yang dijelaskan sebelumnya ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi seseorang yang akan membayar fidyah. Syarat ini mencakup bahwa orang tersebut tidak mampu untuk berpuasa di bulan Ramadan karena alasan yang sah.
Kriteria tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, kondisi kesehatan yang parah, berusia lanjut, atau wanita hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya dan janin.
Contoh situasi yang memerlukan fidyah antara lain:
-
Seseorang yang mengalami penyakit kronis yang membuatnya tidak mampu berpuasa.
-
Orang tua renta yang tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakan ibadah puasa.
-
Wanita hamil yang mengalami risiko apabila harus berpuasa.
-
Ibu menyusui yang khawatir susu yang dihasilkan akan berkurang jika berpuasa, sehingga mengharuskannya untuk membayar fidyah.
Bacaan Niat Fidyah
Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:
Niat fidyah untuk orang sakit
Bacaan niat fidyah untuk orang yang tidak dapat berpuasa karena sakit adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah li iftar shaumi Ramadana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah."
Niat fidyah untuk wanita hamil
Untuk wanita hamil, bacaan niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an iftar shaumi Ramadana lil khawfi 'ala waladiyya 'ala fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."
Niat fidyah untuk yang meninggal dunia (dilakukan oleh wali/ahli waris)
Untuk orang yang sudah meninggal yang dilakukan oleh wali atau ahli waris, bacaan niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an shaumi Ramadana fulan bin fulan fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah."
Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija haadhihil fidyah 'an ta'khiiri qadhaa'i shaumi Ramadana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
