Advertisement

Bagaimana Hukum Bayar Fidyah Secara Online? Ini Pendapat Para Ulama

19 February 2025 11:40 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi (Pexels) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Fidyah diwajibkan sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak bisa dipenuhi dengan memberikan makanan yang disumbangkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Biasanya hal ini dialami bagi orang-orang yang mengalami kendala puasa seperti orang tua renta, orang sakit parah, ibu hamil atau menyusui dan lain sebagainya.

Aturan pembayaran fidyah telah dijelaskan dalam firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 184 berikut.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud (1,6 kilogram) beras atau sebesar nilai uang yang setara dengan satu mud beras. Di era milenial yang serba praktis seperti sekarang, apakah boleh membayar fidyah secara online, Mengingat mayoritas ulama (jumhur ulama) baik dari kalangan Maliki, Syafi’i ataupun Hambali, tidak boleh menunaikan fidyah dalam bentuk uang. 

Pandangan Ulama tentang Fidyah secara Online

Seperti dalam takaran mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin. 

Sementara jika merujuk pada pendapat ulama bermadzhab Hanafi, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Yang perlu diperhatikan adalah konsep fidyah versi Hanafiyah yang tidak sama dengan mazhab lain, baik dari segi jenisnya ataupun kadarnya. Karena itu nilai nominalnya (qimah) pun menjadi berbeda dari mazhab-mazhab lain.

Jadi kesimpulannya adalah disaat mengamalkan pendapat yang membolehkan, harus juga diikuti secara utuh konsep-konsepnya, agar tidak terjadi campur aduk pendapat yang dilarang.

Sementara itu mengutip dari laman BAZNAS ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pembayaran fidyah secara online, antara lain:

  • Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman. Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.

  • Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan. Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.

  • Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online. Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.

Langkah-langkah pembayaran di BAZNAS

Untuk melakukan pembayaran fidyah secara online, BAZNAS telah mempermudah proses asumsi kewajiban ini. Prosedurnya dimulai dengan mengunjungi situs web BAZNAS. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Buka situs 'Bayar Zakat BAZNAS' di tautan resmi.

  2. Pilih jenis dana yang akan dibayarkan, dalam hal ini fidyah.

  3. Masukkan jumlah hari berdasarkan hari puasa yang ditinggalkan.

  4. Hitung nilai fidyah yang harus dibayarkan, di mana satu hari dihargai Rp60.000.

  5. Isi data diri yang diminta.

  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

  7. Klik tombol 'Bayar' untuk menyelesaikan transaksi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement