Advertisement

Bacaan Sujud Sahwi Saat Ragu dan Lupa Telah Mengerjakan Berapa Rakaat Salat

30 August 2023 17:49 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi sujud sahwi. (Sumber: Pexels/Alena Darmel) .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Sujud Sahwi merupakan amalan yang dilakukan umat muslim ketika lupa atau ragu pada jumlah rakaat ketika salat.

Sebagai contoh, ketika melaksanakan salat, dalam rakaat tertentu kita lupa telah melaksanakan berapa rakaat.

Ketika situasi tersebut terjadi, maka kita dianjurkan untuk melaksanakan sujud sahwi.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai sujud sahwi, tata cara dan bacaannya, simak penjelasannya berikut ini.

Hal-hal yang mensunahkan seseorang melakukan sujud sahwi

Mengutip dari laman NU Online, terdapat lima perkara yang membuat sujud sahwi berhukum sunah.

Kelima perkara berikut ini didasarkan pada penjelasan Syekh Sulaiman Al Bujairami dalam kitab Hasyiyah Al Bujairami sebagai berikut.

وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته 

“Sebab kesunahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir, melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, juz 4, hal. 495).

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perkara mensunahkan seseorang melakukan sujud sahwi adalah:

  • Mereka yang meninggalkan atau melebihkan suatu gerakan salat.
  • Melakukan sesuatu ketika salat yang menyebabkan salat tidak sah, seperti memperpanjang bacaan dalam iktidal dan duduk di antara dua sujud.
  • Membaca bacaan yang salah atau keliru dengan gerakan salat yang harus dilakukan, misalnya membaca surah Al-Fatihah ketika sujud meskipun seharusnya dibaca setelah takbiratulihram.
  • Ragu saat salat karena lupa dengan jumlah rakaat, misalnya ragu apakah salat yang dikerjakan sudah 2 atau 3 rakaat.
  • Mengerjakan salat dengan penuh keraguan karena lupa dengan gerakan salat yang sudah dikerjakan, misalnya saat melaksanakan salat Isya ragu apakah telah sampai rakaat ketiga atau sudah keempat.

Penambahan sujud sahwi dalam salat telah dijelaskan Rasulullah saw. dalam sebuah hadis sebagai berikut:

إذا شك أحدكم فلم يدر أصلى ثلاثا أم أربعا فليلق الشك وليبن على اليقين وليسجد سجدتين قبل السلام ، فإن كانت صلاته تامة كانت الركعة ، والسجدتان نافلة له ، وإن كانت ناقصة كانت الركعة تماما للصلاة ، والسجدتان يرغمان أنف الشيطان 

Artinya: “Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya, jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan.” (HR. Abu Daud).

Waktu pelaksanaan sujud sahwi dan bacaannya

Waktu pelaksanaan sujud sahwi adalah dikerjakan di antara tasyahud akhir dan salam.

Ketika melakukan sujud syahwi, dapat dibarengi dengan membaca doa berikut:

 سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ

Subhana man laa yanaamu walaa yashu.

Artinya, “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement