Tuntunan Cara Membayar Fidyah Lengkap Beserta Niat dan Jumlah Menurut Mazhab

24 Jul 2023 19:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pembayaran fidyah. (Sumber: Freepik)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Bulan Ramadan telah berlalu, namun kewajiban untuk membayar fidyah masih tetap berlaku bagi kita yang memiliki hutang berpuasa, lantas bagaimana cara membayar fidyah menurut syariat Islam?

Mungkin sebagian kita masih belum sepenuhnya paham dengan arti fidyah, simak pembahasan lebih lanjut mengenai fidyah berikut ini.

Pengertian fidyah

Dalam bahasa Arab, kata al-Fidyah adalah bentuk masdar dari kata sadar fada yang memiliki arti sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan.

Secara bahasa fidyah berarti menebus atau mengganti, sementara secara terminologi fidyah adalah hukuman berupa denda yang diberikan seseorang disebabkan meninggalkan kewajiban agama dengan cara memberi makan kepada orang miskin.

Jika fidyah belum dibayarkan hingga bertemu dengan Ramadan berikutnya, maka akan dikenakan dua kali lipat sampai bertemu Ramadan kembali dalam bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Aturan pembayaran fidyah telah dijelaskan dalam firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 184 berikut.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Kategori orang yang wajib membayar fidyah

Mengutip laman NU Online terdapat beberapa kriteria orang yang harus membayar fidyah. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut.

1. Orang tua yang sudah renta

Yang pertama kakek nenek yang sudah tua renta dan sudah tidak memiliki kesanggupan menjalankan puasa. 

Batasan tidak mampu berpuasa disini, saat menjalankan dapat berakibat masyaqqah atau kepayahan, sehingga mereka boleh mengganti kewajiban berpuasa dengan membayar satu mud makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

2. Orang yang memiliki sakit parah

Kategori kedua adalah orang yang sakit parah dan tidak ada harapan untuk sembuh.  Sebagai gantinya, orang yang sakit parah tersebut harus membayar fidyah.

3. Ibu hamil dan menyusui

Seorang ibu yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan karena dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan ibu dan anak yang dikandungnya atau disusuinya. 

4. Orang meninggal

Orang meninggal juga masuk kategori orang yang harus mengganti fidyah, namun bedanya yang berkewajiban membayarnya adalah wali yang masih hidup. 

Dalam ranah fiqih mazhab Syafi’i terdapat dua jenis orang mati yang meninggalkan hutang puasa.

Pertama, orang meninggal yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengganti hutang puasa.

Kedua, orang meninggal yang wajib difidyahi adalah orang yang memiliki kesempatan membayar fidyah namun tidak sempat dilakukan, maka hal ini ahli waris wajib untuk membayar fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal.

Ketentuan membayar fidyah

Mengutip laman resmi BAZNAS, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa imam tentang ketentuan pembayaran fidyah.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan sebesar 1 mud gandum setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah bisa dibayarkan dengan bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah. 

Atau nominal uang yang sebanding dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.

Bisa juga memakai nominal gandum atau tepungnya seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.

Sementara bagi orang yang ingin membayar fidyah dengan beras maka mengeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg beras yang dihitung kelipatan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Bacaan niat fidyah

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta: 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.” 

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.” 

Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris): 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah.”

Niat fidyah karena terlambat mengqada puasa Ramadan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER