Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membawa gelombang kritik keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Mereka menuding proses demokrasi kali ini telah dicemari praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Praktik-praktik tersebut melibatkan tiga unsur yakni: Joko Widodo (Jokowi), kepolisian, dan penjabat (Pj) kepala daerah.
"Sisi gelap demokrasi ini digerakkan oleh suatu ambisi kekuasaan yang tidak pernah berhenti. Ini adalah perpaduan dari tiga aspek: ambisi Jokowi, gerakan Partai Cokelat, dan PJ Kepala Daerah. Ini menjadi kejahatan terhadap demokrasi," kata Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konfrensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis (28/11/2024).
Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan menyebut bahwa pelanggaran dalam Pilkada 2024 dan Pemilu Presiden sebelumnya adalah manifestasi dari budaya politik yang oleh partainya disebut Jokowisme.
"Budaya politik buruk ini kami namakan sebagai budaya Jokoisme karena bermula pada saat seorang penguasa bernama Jokowi, dengan segala cara dan kekuasaan yang dimilikinya, melakukan upaya-upaya untuk menghasilkan Pemilu sesuai keinginannya," ujar Deddy dalam kesempatan yang sama.
Jokowisme, menurut Deddy, telah menciptakan sistem politik yang mengabaikan asas jujur dan adil. Dengan menggunakan instrumen negara, kekuasaan dikelola untuk memobilisasi kekuatan guna memanipulasi hasil pemilu.
"Nah, bagaimana politik ala Jokoisme yang merupakan sisi gelap demokrasi ini bisa bekerja? Tentu membutuhkan instrumen. Apa instrumen yang dipakai dengan politik Pemilu ala Jokoisme ini? Tentu sesuatu yang sangat besar, berjaringan kuat, dan punya kemampuan untuk melakukan penggalangan dana serta kelompok-kelompok tertentu," paparnya.
Partai Cokelat dan Cawe-Cawe Pilkada
"Sudah menjadi pengetahuan publik sekarang kita mengenal 'partai cokelat'," kata Deddy.
Istilah "Partai Cokelat" atau parcok, kata Deddy, telah menjadi kosa kata baru dalam dunia politik Indonesia. Ia menjelaskan istilah parcok merujuk pada unsur kepolisian yang terlibat dalam proses Pilkada. Ia menolak narasi "oknum" dan menilai keterlibatan kepolisian sudah menjadi gerakan yang terstruktur berdasarkan garis komando.
"Kami di PDI Perjuangan, terus terang, sedih karena yang dimaksud partai cokelat ini sudah barang tentu adalah oknum-oknum kepolisian. Namun, karena tidak hanya satu tempat, mungkin sebaiknya kita tidak menyebut oknum-oknum, tetapi ini sudah menjadi sesuatu yang bersifat garis komando," ungkap Deddy.
Menurut Deddy penggunaan unsur kepolisian dalam upaya cawe-cawe mempengaruhi hasil Pilkada dilakukan oleh Jokowi melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan Listyo menjadi orang paling bertanggung jawab atas penggunaan kepolisian sebagai instrumen politik pilkada.
"Saya kira pemegang kuncinya adalah Listyo Sigit. Beliau bertanggung jawab terhadap institusi yang dia kendalikan, yang dia pimpin, yang ternyata merupakan bagian dari kerusakan demokrasi kita," tambahnya.
Saking masifnya pengaruh intervensi kekuasaan, salah satunya di Jawa Tengah, Deddy menyebut provinsi tersebut bukan lagi kandang banteng.
"Sekarang rekan-rekan wartawan semua mulai hari ini bisa menyebut Jawa Tengah bukan sebagai kandang banteng lagi. Tapi sebagai kandang bansos dan parcok (partai cokelat)," ujar Deddy Sitorus dalam pernyataannya.
Peran Pj Kepala Daerah
Selain unsur kepolisian, Deddy juga menyoroti peran Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ia menyebut bahwa para PJ Kepala Daerah sering kali bertindak sebagai alat tim sukses untuk kepentingan politik tertentu.
"Yang kedua dari segitiga ini ada yang namanya PJ Kepala Daerah. PJ Kepala Daerah ini semua berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri seharusnyalah menjadi tugas mereka memastikan tidak ada yang namanya PJ Kepala Daerah menjadi alat Tim Sukses," tegasnya.
Deddy mencontohkan modus-modus yang digunakan, mulai dari pembagian bantuan sosial, praktik politik uang, hingga manipulasi sistematis di tingkat desa. Di Sumatera Utara, ia menyebut adanya campur tangan hingga tingkat kepala desa, RT, bahkan tokoh masyarakat untuk memengaruhi hasil pemilu.
"Sumatera Utara sangat telanjang, Sulawesi Utara sangat telanjang di berbagai tempat tetapi sejauh yang kami amati seolah-olah itu menjadi tugas Gakumdu, menjadi tugas Bawaslu," kata Deddy.
Namun, ia juga menyoroti lemahnya respons Mendagri Tito Karnavian dan lembaga-lembaga pengawas seperti Bawaslu, yang meskipun telah menerima banyak laporan pelanggaran, dinilai kurang tegas menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
Di Mana dan Bagaimana Parcok Bekerja?
Hasto mengungkapkan sejumlah wilayah terjadinya mobilisasi besar-besaran aparatur negara dan sumber daya negara untuk mendukung pihak tertentu.
"Di Banten, anomali begitu besar karena mobilisasi aparatur negara dan sumber daya negara. Instrumen negara dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu," jelasnya.
Di Sumatera Utara, kata Hasto, praktik serupa juga terjadi, dengan modus yang lebih simbolis. Hasto menyebut adanya distribusi beras untuk rakyat miskin yang diberi kode "BN," yang tak lain adalah singkatan dari "Beras Nasional." Menurut Hasto akronim tersebut juga merujuk pada nama Bobby Nasution, sebagai bagian dari strategi politik.
"Di Sumatera Utara, simbolisasi beras nasional dengan kode BN menjadi salah satu cara manipulasi. Akronim ini juga merujuk pada Bobby Nasution, yang menunjukkan bagaimana aparatur digunakan untuk memengaruhi hasil Pilkada," katanya.
Hasto juga menyoroti upaya untuk menghancurkan basis PDI Perjuangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "kandang banteng." Namun, ia menyebut bahwa upaya tersebut justru memicu perlawanan rakyat yang semakin kuat.
"Ketika kandang banteng ini coba ditekan, justru secara progresif terjadi persemaian kandang-kandang banteng baru, bahkan di daerah-daerah yang sebelumnya mustahil dimenangkan oleh PDI Perjuangan," ungkap Hasto.
Di Jawa Timur dan Sulawesi Utara, PDI Perjuangan juga mencatat pola manipulasi yang mirip dengan Banten dan Sumatera Utara. "Di Sulawesi Utara, anomali serupa dengan Banten terjadi, menunjukkan bagaimana instrumen negara digunakan secara tidak semestinya," kata Hasto.
Mendesak Reformasi Kepolisian
Menghadapi situasi ini, PDI Perjuangan mulai mempertimbangkan langkah reformasi yang signifikan, termasuk mendorong agar Kepolisian Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan bahwa tugas kepolisian seharusnya terbatas pada menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan masyarakat, dan penyelesaian kasus-kasus kriminal, tanpa terlibat dalam politik praktis.
"Hal ini membawa kami kepada pemikiran bahwa meskipun tidak semua bayangkari negara yang ada di kepolisian negara Republik Indonesia setuju dengan tindakan Jenderal Listyo, tetapi perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah kendali Panglima TNI atau kembali ke Kementerian Dalam Negeri," jelas Deddy.
Komisi III Bantah Keterlibatan Parcok
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menepis tudingan PDI Perjuangan terkait dugaan keberadaan "Partai Cokelat" (Parcok) yang disebut menggunakan institusi kepolisian untuk memengaruhi hasil Pilkada 2024. Dalam keterangannya, Habiburokhman menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengkategorikannya sebagai hoaks.
"Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait Parcok dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks," tegas Habiburokhman dalam pernyataan persnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (29/11).
Ia menambahkan bahwa ada anggota DPR yang menyampaikan tuduhan tersebut dan telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Orang tersebut bahkan sudah dilaporkan ke MKD. Kami ingin meminta keterangan dari beliau, apa yang menjadi bukti, apa yang menjadi dasar disampaikannya tuduhan tersebut," ujarnya.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa dalam konteks Pilkada, tuduhan manipulasi oleh institusi kepolisian sulit diterima secara logika. Ia menyebut dinamika koalisi partai-partai politik yang beragam di berbagai daerah membuat tuduhan tersebut tidak masuk akal.
"Namanya Pilkada ini, kan, tidak hanya antara dua kubu. Jadi, hampir tidak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu. Karena di Pilkada itu bisa terjadi ‘mix’ antar kubu partai-partai politik. Misalnya, di provinsi A, partai A berkoalisi dengan partai B, tetapi di provinsi lain mereka bisa berseberangan. Jadi, secara logika, itu tidak logis," jelasnya.
Habiburokhman mengingatkan bahwa anggota DPR memiliki kebebasan berpendapat, tetapi harus tetap mendasarkan pernyataannya pada bukti yang kuat. Ia meminta agar narasi-narasi yang tidak berdasar tidak digunakan karena dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif.
"Kami meminta sesama teman-teman anggota DPR, walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi, karena ini justru yang bisa menciptakan situasi tidak kondusif," tegasnya.
Habiburokhman memastikan bahwa laporan terhadap anggota DPR yang menyampaikan tuduhan terkait Parcok sedang ditindaklanjuti oleh MKD. "Kalau dilaporkan ke MKD, prosedurnya tentu akan dipanggil, dimintai keterangan, dan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun anggota DPR memiliki imunitas hukum, MKD memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR tidak bernuansa fitnah atau hoaks.
"Anggota DPR itu, kalau secara hukum memang imun, tapi di MKD kami punya mekanisme supaya setiap pernyataan tidaklah bernuansa fitnah. Justru di situlah mekanisme MKD bisa menerobos imunitas anggota DPR," tutupnya.
Baca Juga:Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Ibu Hamil Keluarga Buruh dapat Rp10 Ribu per Hari
