Tata cara mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki harus dilakukan sesuai syariat Islam ketika hendak menyemayamkan seorang muslim yang meninggal dunia.
Pengetahuan mengenai langkah-langkah mengkafani jenazah juga merupakan pengetahuan dasar bagi setiap muslim karena mengurus jenazah memiliki hukum fardu kifayah.
Maksud dari fardu kifayah adalah setiap muslim memiliki kewajiban bersama untuk mengurus jenazah di sekelilingnya. Kewajiban ini akan luntur ketika jenazah sudah dilaksanakan oleh kita atau oleh orang lain.
Dasar hukum mengafani mayit
Penjelasan mengenai hukum mengafani dan memandikan jenazah atau mayit di atas merujuk pada hadis Rasulullah saw. dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu ketika melihat orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain,” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).
Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selain kedua hal tersebut hukumnya sunah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya,” (HR. Muslim no. 943).
Selain itu, terdapat pula syariat mengafani yang dijelaskan Rasulullah seperti dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata:
كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ، وَلَا عِمَامَةٌ
Artinya: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan sorban.”
Hal-hal sunah dalam mengafani jenazah
Adapun hal-hal yang disunahkan nabi dalam mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
- Memberikan kain kafan yang bersih, namun diharamkan menggunakan kain sutera agar tidak berlebihan.
- Kain kafan yang digunakan harus berwarna putih.
- Bagi jenazah laki-laki tiga lapis kain dan untuk jenazah wanita menggunakan lima lapis kain.
- Dianjurkan pada salah satu kain-kain kafan tersebut terdapat kain yang bercorak garis-garis jika hal itu tidak memberatkan.
- Memberikan wewangian, namun hal ini tidak berlaku bagi jenazah yang dalam keadaan ihram serta yang meninggal akibat syahid di peperangan.
Tata cara mengafani jenazah perempuan
Untuk jenazah perempuan, langkah mengafani mayit dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- Menggunakan lima lembar kain yang terdiri dari kain bawah, baju, kerudung dan dua kain yang menutupi badan.
- Gunakan pakaian kain bawah, baju, kemudian kerudung.
- Selanjutnya dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badan jenazah wanita tersebut.
- Bagian yang lebih pada sisi kepala hendaknya lebih panjang dari bagian yang lebih pada kakinya.
- Selanjutnya agian yang lebih di kepalanya dikumpulkan lalu ditekuk ke arah mukanya sementara sisa di kakinya juga dikumpulkan dan ditekuk di kakinya.
- Lalu kain kafannya diikat agar tidak terlepas dan ikatannya baru dibuka ketika di kubur.
Tata cara mengkafani jenazah laki-laki
Sementara untuk jenazah laki-laki, urutan tata cara mengafaninya dapat dilakukan sebagai berikut:
- Tiga lembar kain kafan dibentangkangkan satu di atas yang lainnya.
- kemudian letakkan jenazah di atasnya dan wajib ditutup auratnya dengan kain atau semacamnya.
- Jenazah diletakkan dengan terlentang, kemudian diambil hanuth, yaitu sejenis wangi-wangian (kapur barus) dan letakkan pada kapas kemudian letakkan di antara bokong jenazah dan ditambal dengan kain tambal.
- Kemudian letakkan juga kapas yang telah diberi wewangian di kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya, anggota-anggota sujudnya, keningnya, hidungnya, kedua tangannya, kedua lututnya, ujung kedua kakinya dan lipatan-lipatan di perutnya; seperti kedua ketiaknya, lekukan kedua lututnya dan pusatnya.
- Berikan juga wewangian di antara kain kafannya dan di kepala mayat.
- Kemudian ujung atas kain kafan sebelah kiri ditarik ke sebelah kanan, lalu ujung atas sebelah kanan ditarik ke sebelah kiri, demikian berikutnya lapisan kedua dan lapisan ketiga.
- Bagian yang lebih pada sisi kepala hendaknya lebih panjang dari bagian yang lebih pada kakinya, kemudian bagian yang lebih di kepalanya dikumpulkan lalu ditekuk ke arah mukanya sementara sisa di kakinya juga dikumpulkan dan ditekuk di kakinya.
- Lalu kain kafannya diikat agar tidak terlepas dan ikatannya baru dibuka ketika di kubur.
