19 September 2022 14:09 WIB
Editor: Akbar Wijaya
"Banding ini sifatnya final dan mengikat."
Kamu masih ingat nggak, banding yang pernah diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo begitu dia dapat sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat?
Nah, setelah hampir sebulan sejak putusan PTDH itu dikeluarkan pada Jumat (26/8/2022), Polri akhirnya mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Sambo.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022), dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakil Ketua Irjen R. Sigit Triharjanto, dan anggota Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budhi Mumpuni, Irjen Indra Mirza.
Sidang memutuskan menolak pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
“Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung saat membacakan putusannya.
Putusan banding ini berarti menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022, atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo.
Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang komite banding dan ditandatangani.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan komisi banding bersifat final dan mengikat. Artinya karir Ferdy Sambo di kepolisian tamat dengan tidak terhormat.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi dikutip Antara di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
KOMENTAR
Latest Comment