Bareskrim Polri Tolak Laporan terkait Rumah Judi Jadi Sponsor Klub Bola

13 Juli 2023 13:07 WIB

Narasi TV

Akmal Marhali, koordinator Save Our Soccer (SOS) memberikan keterangan kepada wartawan usai laporan polisi terkait rumah judi sponsor klub sepakbola ditolak Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Bareskrim Polri menolak laporan mantan anggota Satgas Mafia Bola Akmal Marhali terkait dugaan tindak pidana perjudian dalam bentuk rumah judi menjadi sponsor klub sepak bola.
 
Akmal mengatakan penyidik beralasan laporan yang ia layangkan sudah ditangani Satgas Mafia Bola Polri.
 
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” kata Akmal dikutip Antara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2023).
 

Iklan Rumah Judi di Televisi

 
Akmal mengatakan laporannya dipicu keprihatinan atas terlibatnya rumah judi sebagai sponsor klub sepak bola di Liga Indonesia.
 
Berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, pertandingan akhir pekan Liga 1 ada sembilan pertandingan, sembilan di antaranya terdapat iklan rumah judi SBOTOP yang terpampang di layar kaca.
 
Kemudian pada malam prime time pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena, juga terdapat iklan SBOTOP.
 
Selanjutnya, kata Akmal, dalam pertandingan Madura United melawan Persikediri pada Minggu (9/7/2023) juga ada iklan SBOTOP yang tayang melalui e-boot elektronik yang ada di stadion.
 
“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” ujarnya.
 
Akmal yang merupakan koordinator Save Our Soccer (SOS) mengungkapkan apa yang dilaporkannya hari ini adalah untuk menguatkan apa yang sudah dilaporkan pihaknya pada 22 Agustus 2022.
 
“Laporan kami tahun 2022 itu ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi, pertama Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ujar Akmal yang juga anggota Indonesia Police Watch (IPW).
 
Pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak, yaitu Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).
 
Adapun materi laporan terkait dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik.
 
Laporan tersebut, kata Akmal juga berdasar, karena dalam aturan PSSI melalui surat edarannya kepada semua klub baik Liga 1, 2 dan 3 dengan Nomor 103 menyatakan bahwa partisipan Liga Indonesia dilarang untuk bekerja sama komersial kepada tiga produk, yaitu rokok, minum keras dan rumah judi.
 
“Karena ini dilarang oleh undang-undang,” kata Akmal.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengindikasi situs judi online sekarang mulai marak, dan polisi tidak pernah menangkap bandar judinya.
 
Tiga klub sepakbola yang disponsori diduga rumah judi yang mengaku sebagai portal berita dicurigai apakah sudah terverifikasi oleh Dewan Pers atau belum.
 
Terbaru jersey Arema yang disponsori oleh Legion Nutrition, berupa minuman suplemen.
 
“Legion itu kayak minuman suplemen, saya menduga itu untuk launderingnya (pencucian uang, red),” kata Bambang.
 
Bambang menyebut, produk minuman suplemen tersebut tidak ada di pasar tetapi mensponsori klub sepakbola.
 
“Kalau mau kejar lewat situ, berapa nilai sponsornya ? Berapa omset dan pajak yang sudah dibayarkan,” kata Bambang.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR