Sejak awal tahun hingga Juli 2026, sudah ada 11 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbaru ada bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Kesebelas kepala daerah tersebut terjerat kasus tindak pidanan korupsi dengan berbagai modus, mulai dari pemerasan, suap sampai jual beli jabatan.
Narasi sudah merangkum 11 kepala daerah yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari wali kota dan bupati yang terjerat OTT sepanjang 2026, siapa saja? ini daftarnya
Daftar Kepala Daerag yang Terjeran OTT KPK 2026
Beberapa kepala daerah yang terjaring antara lain:
Maidi, Wali Kota Madiun
Ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dana CSR, fee proyek infrastruktur, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK merinci jumlah penerimaan gratifikasi dan pemerasan fee dan dana CSR yang dilakukan Maidi menjadi Rp2,25 miliar, demikian ungkap KPK. Selain itu, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Sudewo, Bupati Pati
Pada tanggal yang sama, 19 Januari 2026. KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati, Sadewo terkait kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek di Kementerian Perhubungan.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan
Kurang dari 2 bulam pada 3 Maret 2026 KPK melakukan OTT kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi engadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Muhammad Fikri Tobari, Bupati Rejang Lebong
Pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret 2026 atas dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya.
Dalam OTT tersebut KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung
OTT KPK kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dilakukan pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
KPK menduga Gatut Sunu memeras pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Edison, Bupati Muara Enim
Pada 8 Juni 2026 KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap pengadaan dan penerimaan gratifikasi.
Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi
Suhardiman Amby terjaring OTT dalam operasi yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia diduga menerima suap berupa mobil dalam jual beli jabatan Sekda Kuansing.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Syah Afandin, Bupati Langkat
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim pada 2 Juli di kediamannya. Dalam OTT itu, KPK juga menangkap enam orang lain yang terdiri atas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Langkat, dan lima dari pihak swasta.
Syah diduga sudah menerima uang Rp 800 juta yang diduga fee pengaturan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Tidak hanya itu Syah juga diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar.
Etik Suryani, Bupati Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring OTT pada 9 Juli 2026. Dia diduga menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar.
Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat
Terbaru KPK kembali melakukan OTT, kali ini menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dalam konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument sebagai pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa tenggara Barat.
