Hukum Membatalkan Puasa Saat Mudik ke Kampung Halaman di Bulan Ramadan

9 Apr 2023 13:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi orang mudik, yang diberi keringanan boleh membatalkan puasa jika memnuhi syarat. ANTARA FOTO/Noveradika/ss/nz/14

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Hukum batal puasa saat mudik atau pulang kampung seringkali menjadi pertanyaan tiap menjelang Lebaran atau Idulfitri.

Mudik sendiri merupakan tradisi masyarakat Indonesia guna menyambut Idulfitri yang biasanya sudah dimulai pada seminggu sebelum perayaan Lebaran.

Perjalan panjang yang memakan waktu berjam-jam tak jarang membuat tubuh lelah, lapar, dan dehidrasi. Bahkan tak sedikit pemudik yang kemudian memilih untuk membatalkan puasanya.

Lantas, bagaimanakah hukum batal puasa saat mudik? Begini penjelasan lengkapnya.

Hukum batal puasa saat mudik

Puasa seorang muslim pada bulan Ramadan boleh dibatalkan apabila menemui kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya adalah saat seseorang berada dalam perjalanan yang jauh seperti mudik.

Akan tetapi, ada beberapa syarat diperbolehkannya membatalkan puasa saat perjalan jauh. 

Membatalkan puasa diperbolehkan, misalnya, jika perjalanan tersebut dapat membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan pengendara. 

Akan berbahaya jika pengendara atau seseorang yang dalam perjalanan tersebut mengalami dehidrasi sehingga kehilangan fokus.

Dilansir dari NU Online, orang puasa yang bepergian mendapatkan dispensasi atau rukhsah untuk tidak berpuasa. 

Setidaknya ada dua kriteria diperbolehkannya batal puasa. Pertama adalah karena jaraknya jauh seperti yang telah disampaikan. Kedua adalah meninggalkan rumah sebelum subuh.

Namun demikian, seseorang yang membatalkan puasa tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadan berakhir. Sehingga seorang muslim tetap harus melunasi puasa yang ia batalkan selama Ramadan.

Para ulama menjelaskan batasan-batasan tertentu mengenai jarak yang dianggap diperboehkan seseorang membatalkan puasanya. 

Imam Syafi’i berpendapat bahwa musafir boleh membatalkan puasanya jika menempuh perjalanan minimal 80 km.

Menurut Imam Hanafi jarak tempuh minimalnya adalah 5 km. Sedangkan Imam Maliki berpendapat penetapan jaraknya adalah 88 km untuk membatalkan puasa.

Kewajiban untuk mengganti puasa yang telah batal di bulan Ramadan dituliskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 183 berikut.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al-Baqarah: 183).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER