Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Margareth Ratih. F
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk guna menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk anak yang masih bergantung pada orang tua.
Iuran JKN seorang anak umumnya menjadi tanggungan orang tua hingga anak tersebut menginjak usia tertentu. Saat mencapai usia tersebut, status BPJS Kesehatan anak akan berganti dari aktif menjadi nonaktif.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, anak yang berusia di atas 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal tidak dapat lagi mengikuti orang tua mereka dalam program BPJS.
Anak yang dimaksud mencakup anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah. Syaratnya, anak tersebut tidak/belum menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
Sebagai informasi, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orang tuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Saat seorang anak telah berusia 21 tahun, keanggotaan BPJS Kesehatannya akan terpisah dan tidak lagi menjadi tanggungan orang tua, serta akan dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cara mengurus BPJS Kesehatan yang sudah tidak ikut orang tua
Peserta anak BPJS Kesehatan yang telah memasuki usia 21 tahun dapat melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk memperbarui status keanggotaannya.
Selain melalui Kantor BPJS Kesehatan, laporan juga dapat dilakukan secara online melalui layanan administrasi WhatsApp Pandawa dengan nomor 08118165165.
Untuk mengurus pembaruan status keanggotaan BPJS Kesehatan, peserta perlu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
Adapun sejumlah berkas yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening aktif.
Jika peserta sudah berusia 21 tahun namun masih menempuh pendidikan formal atau kuliah, peserta dapat melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS Kesehatannya.
KOMENTAR
Latest Comment