BPJS Kesehatan menjadi fokus perhatian utama saat menghadapi situasi kehilangan anggota keluarga. Penting untuk segera menonaktifkan status kepesertaan agar tidak terjadi penagihan yang berkepanjangan.
Proses penonaktifan BPJS Kesehatan setelah kematian dapat dilakukan melalui berbagai metode, baik secara langsung di kantor cabang maupun secara online.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan dalam proses penonaktifan tersebut.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline maupun online, berikut langkah-langkahnya:
Secara offline di kantor cabang
- Siapkan dokumen yang diperlukan.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrean untuk layanan penonaktifan kepesertaan.
- Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi.
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta yang telah meninggal.
Secara Online
Melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu):
- Unduh aplikasi E-Dabu.
- Daftar dan login menggunakan username dan password.
- Pilih ‘Mutasi Peserta’ > ‘Data Peserta.’
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
- Klik ‘Nonaktifkan Peserta.’
- Selesai.
Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):
- Kirim pesan ke 0812-1294-5526 pada jam kerja (08.00-15.00).
- Format pesan berisi: nama pelapor – nama peserta – nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta – nomor HP peserta – kode layanan (D untuk penonaktifan peserta meninggal).
- BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi oleh pelapor.
- Pelapor diminta mengirim dokumen seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dan ketik ‘SELESAI.’
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirim link konfirmasi.
- Klik link, sesuaikan data, dan selesai.
Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan
Offline di kantor cabang:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran iuran.
Online:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor.
- Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor.
- Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
Dengan memahami secara detail prosedur dan persyaratan ini, proses penonaktifan BPJS Kesehatan pasca kematian dapat dilakukan dengan lancar.
Pastikan semua dokumen terpenuhi untuk kelancaran administratif dan untuk memberikan ketenangan pikiran pada keluarga yang ditinggalkan.
KOMENTAR
Latest Comment