Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Masyarakat Indonesia kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 mulai awal Januari hingga tiga bulan setelahnya, menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.
Mengetahui waktu pelaporan dan prosedur yang tepat menjadi kunci bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Jenis SPT tahunan dan kategori wajib pajak
SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori utama: orang pribadi dan badan. Bagi orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir yang perlu diperhatikan untuk memastikan pengisian formulir yang sesuai dengan jumlah penghasilan tahunan:
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024
Pemerintah memberikan tenggat waktu lebih lama untuk pelaporan SPT wajib pajak badan dibandingkan dengan orang pribadi.
Batas waktu paling akhir bagi SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara SPT wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat pada 30 April 2024.
Bagi yang melaporkan SPT melewati batas waktu tersebut, denda sebesar Rp100 ribu akan dikenakan. Oleh karena itu, DJP mendorong masyarakat untuk segera melapor sebelum berakhirnya waktu pelaporan.
Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan
Aturan terkait pelaporan SPT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengikuti peraturan ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan.
Prosedur pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024
Prosedur pelaporan SPT Tahunan pribadi untuk tahun 2024 tetap mengikuti langkah-langkah tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:
Prosedur pelaporan SPT Tahunan Badan 2024
Bagi badan usaha, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman Klik Pajak. Berikut adalah tata cara lengkapnya:
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan meminimalkan risiko sanksi. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terkini dari DJP terkait peraturan dan prosedur perpajakan.
Kepatuhan perpajakan adalah kunci untuk mendukung pembangunan negara dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi nasional.
KOMENTAR
Latest Comment