Batas Waktu Pelaporan SPT 2024

31 Jan 2024 12:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Masyarakat Indonesia kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 mulai awal Januari hingga tiga bulan setelahnya, menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

Mengetahui waktu pelaporan dan prosedur yang tepat menjadi kunci bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Jenis SPT tahunan dan kategori wajib pajak

SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori utama: orang pribadi dan badan. Bagi orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir yang perlu diperhatikan untuk memastikan pengisian formulir yang sesuai dengan jumlah penghasilan tahunan:

  • Formulir 1770 SS: Wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari 60 juta per tahun.
  • Formulir 1770S: Wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun.
  • Formulir 1770: Wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024

Pemerintah memberikan tenggat waktu lebih lama untuk pelaporan SPT wajib pajak badan dibandingkan dengan orang pribadi.

Batas waktu paling akhir bagi SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara SPT wajib pajak badan harus dilaporkan paling lambat pada 30 April 2024.

Bagi yang melaporkan SPT melewati batas waktu tersebut, denda sebesar Rp100 ribu akan dikenakan. Oleh karena itu, DJP mendorong masyarakat untuk segera melapor sebelum berakhirnya waktu pelaporan.

Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan

Aturan terkait pelaporan SPT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengikuti peraturan ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan.

Prosedur pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024

Prosedur pelaporan SPT Tahunan pribadi untuk tahun 2024 tetap mengikuti langkah-langkah tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah panduan langkah demi langkah:

  1. Persiapkan dokumen pendukung:
  • Bukti potong penghasilan, harta, utang, dan tanggungan keluarga.
  • Informasi pembayaran zakat atau sumbangan lainnya.
  1. Akses laman pajak.go.id:
  • Kunjungi situs resmi pajak.go.id.
  1. Login:
  • Pilih opsi "LOGIN".
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
  • Klik "LOGIN".
  1. Akses e-filing:
  • Setelah masuk ke dashboard, pilih menu "LAPOR" dan klik "e-filing".
  1. Buat SPT:
  • Pilih menu "Buat SPT".
  • Jawab pertanyaan dan pilih jenis formulir (1770 SS, 1770S, atau 1770) sesuai dengan situasi keuangan.
  1. Isi formulir:
  • Isi data formulir termasuk tahun pajak dan status SPT.
  • Isi kolom-kolom yang relevan seperti penghasilan bruto, pengurang, dan iuran pensiun atau jaminan hari tua.
  1. Konfirmasi dan kirim:
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree".
  • Ketikkan kode verifikasi yang diterima melalui email.
  • Klik "Kirim SPT".
  1. Terima bukti penerimaan:
  • Tunggu beberapa saat hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.

Prosedur pelaporan SPT Tahunan Badan 2024

Bagi badan usaha, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman Klik Pajak. Berikut adalah tata cara lengkapnya:

  • Registrasi Akun: Daftar akun di Klik Pajak menggunakan email, nomor telepon, NPWP Badan, dan sertifikat Elektronik.
  • Masuk ke Akun: Login ke akun yang telah didaftarkan.
  • Lengkapi Profil eSPT PPh Badan: Isi profil eSPT PPh Badan dengan lengkap.
  • Isi Laporan Keuangan: Mengisi Laporan Keuangan di dalam formulir SPT.
  • Isi Lampiran Khusus: Mengisi lampiran-lampiran khusus yang diperlukan.
  • Isi Lampiran SPT Tahunan Badan: Melengkapi formulir SPT Tahunan Badan.
  •  Isi Surat Setoran Pajak: Mengisi form surat setoran pajak.
  • Isi SPT Induk: Mengisi form SPT Induk dengan informasi yang relevan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan meminimalkan risiko sanksi. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terkini dari DJP terkait peraturan dan prosedur perpajakan.

Kepatuhan perpajakan adalah kunci untuk mendukung pembangunan negara dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi nasional. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER