23 Maret 2023 19:03 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Merespons isu mengenai pembatasan impor baju bekas, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta melakukan pembatasan terkait impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri.
Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan, melainkan pembatasan kegiatan impor pakaian bekas ilegal. Mengingat produk tekstil menjadi salah satu barang yang harus dilindungi.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena memang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo pad Senin (23/03/2023), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta mengungkapkan bahwa pembatasan tersebut dikarenakan adanya kuota yang ditetapkan oleh kementrian terkait.
"Pembatasan itu karena ada kuota. Itu dari kementerian terkait, terutama Kementerian Perdagangan. Hanya pembatasan saja," imbuhnya.
Gatot mengklaim jika pembatasan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai menjadi tindak lanjut terhadap instruksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan jika langkah pembatasan yang diambil tak lepas karena adanya peraturan pemerintah, juga menjadi upaya untuk melindungi produk-produk lokal.
"Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," ucap Gatot.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pembatasan impor pakaian bekas yang tengah dilakukan tidak berlaku bagi barang bawaan penumpang pesawat.
Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun Twitter pribadinya, menyebut bahwa pembatasan yang dimaksudkan oleh Gatot hanya berlaku bagi perusahaan.
"Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada penyataan Kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta," cuit Yustinus.
Yustinus juga menjelaskan bahwa Bea Cukai Soetta melakukan pembatasan, bukan pelarangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pembatasan impor pakaian bekas dilakukan di pelabuhan, bukan di Bandara Soetta.
Kegiatan impor pakaian bekas akhir-akhir ini diklaim sebagai masalah oleh pemerintah.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengklaim jika beredarnya pakaian bekas impor bisa saja merugikan UKM dalam negeri, bahkan dapat berdampak pada pekerjaan 1 juta masyarakat Indonesia.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk melarang kegiatan impor pakaian bekas dikarenakan mengganggu industri tekstil di tanah air.
Jokowi lantas memberikan perintah kepada jajarannya untuk memberantas hal tersebut.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," ucap Presiden Jokowi, Rabu (15/03).
KOMENTAR
Latest Comment