Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran dalam Video Kader PAN Joget Kampanye di Kantor Kemendag Zulkfili Hasan

8 Desember 2023 17:12 WIB

Narasi TV

Kader PAN berjoget di salah satu ruangan di Kementerian Perdagangan yang dipimpin Zulkifli Hasan selaku Mendag sekaligus Ketua Umum PAN/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi."

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mengkaji dugaan pelanggaran dalam video joget yang dilakukan kader Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip Antara di Jakarta, Kamis (8/12/2023).

Menurut dia, peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ujarnya.

Karena itu dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.

“Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.

Di satu sisi, menurut dia, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa. Namun di sisi lain menurut Bagja, ada pengecualian untuk penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.

“Kalau kantor Pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” katanya.

Di sisi lain, ia menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.

“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” katanya.

Sebelumnya, di media sosial X, akun @arsipaja mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget di sebuah ruangan dengan latar belakang tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR