Advertisement

Bea Cukai dan KPK Bidik Kaesang dan Erina Soal Penggunaan Private Jet

28 August 2024 17:48 WIB

thumbnail-article

Erina dan Kaesang/ Antara .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Pro dan kontra penggunaan pesawat pribadi (private jet) oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan KPK melakukan pemeriksaan. Hal terkait terkait apakah keduanya sudah mengikuti prosedur pemeriksaan bea cukai dan ada atau tidaknya unsur gratifikasi.

“Terkait status penerbangan di video tersebut masih kami cek,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pernyataan ini muncul setelah beredarnya video yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari sebuah jet pribadi dan membawa sejumlah tas belanja langsung ke mobil tanpa melalui pemeriksaan. Video tersebut memicu kecurigaan netizen bahwa Kaesang dan Erina tidak mengikuti prosedur bea cukai yang seharusnya berlaku bagi warga negara yang membawa barang dari luar negeri.

Nirwala menjelaskan bahwa pemeriksaan bea cukai dilakukan untuk penerbangan internasional, sementara penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan.

"Jika penerbangan tersebut (Erina-Kaesang) adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan," tambahnya.

Erina dan Kaesang belakangan ini mendapat sorotan publik, terutama terkait dugaan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Isu ini semakin menjadi perhatian setelah akun X @aqfiazfan mengunggah video lama Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE di Surakarta, Jawa Tengah, pada 17 September 2023. Pesawat tersebut diketahui melintas dari Amerika Serikat menuju Surakarta dengan singgah di Halim, Jakarta.

KPK Serius Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meminta klarifikasi dari Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER yang dimiliki oleh Garena Online, perusahaan di bawah Sea Limited, Singapura.

"Kita berprinsip bahwa semua orang berkedudukan sama di depan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Pimpinan KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk segera menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dari Kaesang.

Selain dugaan fasilitas jet pribadi, KPK juga akan menelusuri dugaan pembelian tas bermerek Hermes, Louis Vuitton, dan Dior oleh Kaesang dan Erina yang dicurigai tidak melalui pemeriksaan Bea dan Cukai. Alexander menekankan bahwa pendekatan hukum yang adil dan transparan harus tetap menjadi landasan utama dalam menangani kasus ini.

Menurut Alexander, masyarakat luas berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai apakah jet pribadi tersebut merupakan fasilitas dari perusahaan swasta atau jika Kaesang membayarnya sendiri. “Jika Kaesang membayar sendiri, tentu tidak ada persoalan. Namun, jika fasilitas tersebut diberikan oleh pihak tertentu, maka kapasitas Kaesang dalam menerima pemberian itu harus dijelaskan secara hukum,” tambah Alexander.

MAKI Kirim Dokumen MoU Pemkot Solo dan Shopee ke KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut bergerak dalam menelusuri dugaan gratifikasi ini dengan mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan PT Shopee International Indonesia ke KPK.

Dokumen tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, diharapkan dapat menjadi titik awal dalam penelusuran hukum atas dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima oleh Kaesang Pangarep.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu KPK menelusuri isu yang ramai terkait dugaan gratifikasi pesawat yang digunakan oleh Kaesang," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Boyamin menekankan bahwa penelusuran hukum harus menjadi prioritas utama dalam kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, MoU tersebut mencakup kerja sama strategis, termasuk keberadaan Garena Gaming yang memiliki kantor di Solo Technopark, di atas lahan milik Pemkot Solo. Pengiriman dokumen MoU ke KPK oleh MAKI merupakan dukungan terhadap perintah pimpinan lembaga antirasuah agar kasus ini diusut secara hukum, termasuk meminta klarifikasi dari Kaesang.

Boyamin berharap KPK dan Kaesang bersikap proaktif dalam menuntaskan kasus ini, sehingga tidak ada keraguan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Jika terbukti ada gratifikasi, Boyamin menyarankan agar Kaesang mengembalikan fasilitas yang diterimanya berupa tiket penerbangan dari Indonesia ke Los Angeles. "Jika Kaesang membayar tiket tersebut, maka persoalan ini menjadi lebih jelas dan tidak ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi," ujarnya.

Dengan pendekatan hukum yang ketat dan transparan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diungkap dengan jelas, memberikan kejelasan kepada publik, dan memastikan penegakan hukum yang adil.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement