Aturan mengenai jam kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Jam kerja menjadi hal penting bagi seorang karyawan untuk melakukan pekerjaannya sesuai dengan deskripsi pekerjaan masing-masing, baik jam kerja pada siang hari maupun malam.
Tujuan dari adanya peraturan tentang ketenagakerjaan ialah untuk mensejahterakan warga negaranya.
Aturan jam kerja juga berfungsi untuk melindungi para pekerja dari sistem kerja yang eksploitatif.
Aturan jam kerja berdasarkan undang-undang
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pemerintah telah mengatur jam kerja bagi setiap karyawan. Undang-undang yang dimaksud ialah mengenai ketenagakerjaan.
Seiring berjalannya waktu peraturan tersebut diperbaharui dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terdapat juga pasal 21 hingga 25 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang berisi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam peraturan yang telah diperbaharui tersebut, tertuang dua sistem jam kerja yang mana tercantum dalam pasal 77, yakni:
- Bekerja 6 hari dalam seminggu dengan waktu kerja 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu.
- Bekerja 5 hari dalam seminggu dengan waktu kerja 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu.
Akan tetapi, terdapat pengecualian mengenai aturan jam kerja bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sektor usaha yang bisa menjalankan waktu kerja lebih dari ketentuan normal yaitu:
- Usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
- Sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
- Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Sektor agribisnis hortikultura.
- Sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.
Di sisi lain, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker) Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, terdapat beberapa sektor usaha yang bisa menerapkan jam kerja lebih dari jam kerja pada umumnya.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam UU Cipta Kerja, di antaranya:
- Pelayanan jasa kesehatan.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Penyediaan tenaga listrik.
- Jaringan pelayanan air bersih (PAM).
- Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
- Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
- Media massa.
- Pekerjaan bidang pengamanan.
- Bidang lembaga konservasi.
- Beberapa pekerjaan yang memungkinkan akan mengganggu proses produksi jika dihentikan.
- Pekerjaan yang dikhawatirkan akan mengalami kerusakan bahan dan pemeliharaan atau perbaikan alat produksi jika dihentikan.
Aturan jam kerja lembur
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, terdapat aturan terkait jam lembur karyawan, berikut poin-poinnya:
- Karyawan paling lama kerja lembur 4 jam dalam sehari dan dalam seminggu maksimal 18 jam.
- Karyawan haru setuju jika perusahaan memintanya untuk lembur.
Selain itu, peraturan terkait jam lembur karyawan juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yaitu:
- Lembur harus disetujui secara tertulis atau melalui medium digital.
- Persetujuan berbentuk daftar pekerja yang lembur.
- Daftar yang ada nantinya ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dan pekerja yang bersangkutan.
- Pekerja harus mendapat kesempatan istirahat secukupnya.
- Jika lembur selama 4 jam, pihak perusahaan harus memberikan makanan dan minuman kepada karyawan paling sedikit 1.400 kilo kalori.
Peraturan mengenai jam istirahat
Selain durasi jam kerja dan ketentuan lembur, pemerintah juga telah mengatur ketentuan mengenai waktu istirahat kerja.
Aturan tentang waktu istirahat tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 dan telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Berikut merupakan aturan mengenai waktu istirahat bagi pekerja.
- Karyawan wajib mendapat waktu istirahat minimal setengah jam apabila bekerja selama 4 jam berturut-turut dan tidak terhitung sebagai waktu jam kerja.
- Karyawan berhak dan wajib mendapatkan libur selama 1 hari apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari libur apabila 5 hari kerja dalam waktu selama 1 minggu. Hal ini tercantum dalam pasal 22 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Cara mengatur jam kerja yang efektif bagi HR
Bagi staf human resources, setelah mengetahui tentang peraturan jam kerja bagi karyawan, kamu juga perlu mengetahui cara menyusun jam kerja yang efektif.
Berikut tips yang bisa diadaptasi dalam membuat jadwal kerja:
1. Pahami karyawan
Tips yang pertama adalah memahami karakteristik tiap karyawan. Hal ini sangat membantu dalam memahami kompetensi yang dimiliki oleh seorang karyawan sehingga dirinya bisa bekerja secara maksimal.
2. Perhatikan peraturan undang-undang
Setelah mampu menerapkan tips pertama di atas, selanjutnya seorang staf human resources harus memahami aturan jam kerja sesuatu yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku mengenai jam kerja setiap karyawan.
3. Jalin komunikasi yang baik dengan karyawan
Poin ini mungkin tampak sepele, namun hal ini sangat penting untuk diterapkan karena dengan adanya komunikasi yang baik tentunya dapat mengetahui kondisi kesehatan para karyawan.
Di sisi lain, pihak karyawan juga akan mengetahui informasi yang jelas dan tepat mengenai jadwal kerjanya.
Demikian penjelasan seputar aturan jam kerja karyawan berdasarkan aturan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
