Advertisement

6 Cara Cek NPWP Dengan Mudah, Cepat, & Praktis 2025

09 January 2025 20:00 WIB

thumbnail-article

KTP dan NPWP. Sumber: RRI. .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan bagi warga negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP juga sering disamakan dengan kartu identitas pajak dan biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan. NPWP terdiri dari 15 angka. 9 pertama merupakan kode unik masing-masing identitas WP. 3 angka berikutnya merupakan kode dari KPP yang menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian 3 angka terakhir adalah status WP tersebut

NPWP sendiri terdiri dari dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Kartu pajak ini wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang memenuhi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Bagi kamu yang sudah punya NPWP, berikut adalah cara mengecek aktif tidaknya NPWP-mu.



Cek NPWP Secara Online

Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk mengeceknya, saat ini sudah semakin dipermudah dengan layanan online. Jadi kamu dipastikan tidak harus repot keluar rumah bahkan mengantre di kantor pajak, berikut caranya:

  • Cek NPWP Melalui web resmi DJP
  • Kunjungi laman website ereg.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP

Jika NPWP aktif maka akan muncul nomor dan identitas lainnya, dan sebaliknya jika NPWP-mu tidak aktif berarti tidak akan muncul informasi apapun.

 

Cek NPWP Melalui QR Code

  • Pindai QR Code yang ada pada kartu NPWP. QR Code tersebut mempunyai kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id
  • Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi
  • Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol “Cek”

Selanjutnya akan muncul notifikasi validasi NPWP yang kamu cek, jika kartumu masih aktif.

 

Cek NPWP Melalui PJAP

Cara lain cek NPWP aktif atau tidak bisa melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau aplikasinya e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) Pajakku.

  • Pilih menu Validasi Wajib Pajak dan klik tombol “buat”
  • Kemudian pilih metode validasi via NPWP
  • Masukkan nomor NPWP yang dimiliki dan klik tombol “validasi”

Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil.

 

Cek NPWP Secara Offline

Bagi kamu yang berencana keluar rumah dan menginginkan informasi secara langsung dalam bentuk fisik, cek cara cek NPWP aktif atau tidaknya  juga bisa dilakukan secara offline. Kamu cukup mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan alamat domisili KTP kamu. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.

Selain cara tersebut ada lagi cara yang lebih mudah yaitu dengan menghubungi nomor 1500200 atau dikenal dengan nomor Kring Pajak. Di sana kamu akan dibantu petugas untuk mengecek keaktifan NPWP kamu.

Jadi sudahkah kamu mengecek NPWP mu hari ini? Jika belum silakan mengecek, bisa secara online atau offline semua tergantung pilihanmu, yang dirasa paling mudah dilakukan.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement