6 Cara Cek NPWP Dengan Mudah, Cepat, & Praktis 2024

20 May 2024 20:05 WIB

thumbnail-article

KTP dan NPWP. Sumber: RRI.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan bagi warga negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP juga sering disamakan dengan kartu identitas pajak dan biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan. NPWP terdiri dari 15 angka. 9 pertama merupakan kode unik masing-masing identitas WP. 3 angka berikutnya merupakan kode dari KPP yang menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian 3 angka terakhir adalah status WP tersebut

NPWP sendiri terdiri dari dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Kartu pajak ini wajib dimiliki oleh WNI dan WNA yang memenuhi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Bagi kamu yang sudah punya NPWP, berikut adalah cara mengecek aktif tidaknya NPWP-mu.

1. Cek NPWP Melalui Website Resmi DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan cek NPWP online melalui website resminya. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/.
  2. Cari dan klik menu "Ereg" atau langsung kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Isi kode keamanan yang tertera.
  5. Klik tombol "Cari".
  6. Informasi mengenai NPWP Anda akan ditampilkan jika data yang dimasukkan valid.

2. Cek NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak

DJP juga memiliki aplikasi resmi bernama M-Pajak yang dapat Anda unduh di smartphone. Berikut cara cek NPWP melalui aplikasi ini:

  1. Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun DJP Online Anda.
  3. Pilih menu "Cek NPWP".
  4. Masukkan NIK dan klik "Cari".
  5. Status NPWP Anda akan ditampilkan.

3. Cek NPWP Melalui Scan QR Code (Kartu NPWP Terbaru)

Jika Anda memiliki kartu NPWP terbaru dengan QR code, Anda dapat melakukan scan untuk mengetahui status NPWP Anda. Caranya:

  1. Buka aplikasi pemindai QR code di smartphone Anda.
  2. Arahkan kamera ke QR code pada kartu NPWP.
  3. Setelah berhasil dipindai, Anda akan diarahkan ke website DJP dengan informasi NPWP Anda.

4. Cek NPWP Melalui PJAP

Cara lain cek NPWP aktif atau tidak bisa melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau aplikasinya e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) Pajakku.

  • Pilih menu Validasi Wajib Pajak dan klik tombol “buat”
  • Kemudian pilih metode validasi via NPWP
  • Masukkan nomor NPWP yang dimiliki dan klik tombol “validasi”

Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil.

5. Cek NPWP Melalui Layanan Pihak Ketiga

Selain cara-cara di atas, terdapat beberapa layanan pihak ketiga yang menyediakan fitur cek NPWP, seperti Klikpajak. Namun, pastikan Anda menggunakan layanan yang terpercaya dan resmi.

6. Cek NPWP Secara Offline

Bagi kamu yang berencana keluar rumah dan menginginkan informasi secara langsung dalam bentuk fisik, cek cara cek NPWP aktif atau tidaknya  juga bisa dilakukan secara offline. Kamu cukup mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan alamat domisili KTP kamu. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.

Selain cara tersebut ada lagi cara yang lebih mudah yaitu dengan menghubungi nomor 1500200 atau dikenal dengan nomor Kring Pajak. Di sana kamu akan dibantu petugas untuk mengecek keaktifan NPWP kamu.

Jadi sudahkah kamu mengecek NPWP mu hari ini? Jika belum silakan mengecek, bisa secara online atau offline semua tergantung pilihanmu, yang dirasa paling mudah dilakukan.

 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER