Cara Membuat NPWP Online 2024: Panduan Lengkap & Mudah

11 Mar 2023 12:03 WIB

thumbnail-article

Mendaftar NPWP dengan Mudah. Sumber: Antara

Penulis: Khairul Ilham

Editor: Margareth Ratih F.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sangat diperlukan bagi kamu yang sudah wajib pajak atau belum dan sudah punya penghasilan. Khusus untuk yang sudah Wajib Pajak (WP) pribadi dan juga belum punya NPWP kamu harus segera mendaftarkan diri secara online.

Dirangkum dari laman Dirjen Pajak, berikut adalah persyaratan dan langkah dalam membuat NPWP secara online yang bisa kamu ikuti. Setelah kamu mempersiapkan berkas, kamu bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Syarat membuat NPWP Online

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mendaftar NPWP. Penting bagi kamu untuk mengetahuinya.

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempersiapkan KTP
  • Mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Jika kamu termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka kamu harus melampirkan paspor, dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah di-scan.

Cara Membuat NPWP Online

Apabila seluruh persyaratan sudah terlengkapi kamu tinggal mengikuti cara-cara berikut ini yaitu tata cara membuat NPWP secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak.

Tapi sebelum itu, kamu akan diminta melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu, simak caranya dibawah

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/.
  • Pada laman tersebut klik menu Daftar.
  •   Masukkan alamat email aktif dan tulis captcha sesuai gambar lalu klik daftar.
  • Nantinya ada pemberitahuan sukses dan akan dialihkan ke link yang dikirim melalui email terdaftar untuk melanjutkan pendaftaran.
  • Setelah klik link verifikasi dari email, Kamu akan kembali diarahkan ke laman pendaftaran tahap kedua.
  • Di tahap ini Kamu tinggal menuliskan data-data yang diminta sesuai instruksi dan jangan lupa pilih jenis pajaknya untuk orang pribadi.

Cara Membuat NPWP Online untuk Pemakaian Pribadi

  • Jika sudah terisi semua pastikan data-data yang tertulis benar lalu klik menu daftar pada bagian bawah.
  • Sukses dengan pendaftaran tahap dua, Kamu akan kembali diarahkan pada link yang dikirim Dirjen Pajak ke email yang telah terdaftar.
  • Kamu diminta untuk aktivasi akun dan login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah terverifikasi aktif.

Cara Membuat NPWP Online untuk Pemakaian Pribadi

  • Setelah berhasil mendaftarkan akun, selanjutnya tinggal login dan tampilan dashboard akan otomatis ke laman Formulir Registrasi Data WP.
  • Kamu akan diminta mengisi sekitar 10 halaman formulir online. Tapi tenang saja instruksinya mudah dan tidak memakan waktu lama.
  • Di formulir 1 yaitu Kategori. Kamu wajib mengisi kolom WP sebagai orang pribadi.
  • Kemudian untuk kolom Status Pusat Cabang pilih yang Pusat khususnya jika Kamu belum menikah. Sementara untuk yang sudah menikah pilih Cabang dan klik selanjutnya.
  • Di formulir 2 yaitu Identitas Wajib Pajak. Pada bagian ini kamu hanya melengkapi data diri lalu klik lagi selanjutnya.
  • Di formulir 3 yaitu Sumber Penghasilan. Kamu tinggal mengisi formulir sesuai dengan data dari keterangan penghasilan yang kamu miliki
  • Di formulir 4 yaitu Alamat Domisili. Kamu cukup mengisi data diri yang sesuai dengan domisilimu.
  • Di formulir 5 yaitu Alamat KTP. Di tahap berikut silakan isi secara lengkap alamat yang sesuai dengan KTP. Jika alamatnya masih sama dengan alamat domisili cukup centang opsi paling atas lalu beralih ke tahap selanjutnya.
  • Di formulir 6 yaitu Alamat Usaha. Karena ini untuk NPWP pribadi maka tidak perlu kamu isi
  • Di formulir 7 yaitu Info Tambahan. Silahkan isi formulir sesuai dengan pendapatan yang kamu terima, namun jika dibawah 4,5 juta kamu bisa pilih opsi kurang dari Rp4,5 juta
  • Di formulir 8 yaitu Persyaratan. Apabila semua data sudah sesuai nantinya akan muncul keterangan 'NIK tervalidasi tidak ada syarat yang perlu dilampirkan' lalu tinggal klik next.
  • Di formulir 9 yaitu Pernyataan. Tahap ini menjadi bukti pernyataan bahwa apa yang sudah Kamu daftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tinggal klik Benar sesuai instruksi.
  • Di formulir 10 yaitu PP 23. Kamu bisa centang opsi kedua yaitu 'Dikenai Pajak’
  • Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan' lalu klik simpan.
  • Pada pemberitahuan konfirmasi klik Ya.
  • Kamu akan kembali diarahkan ke dashboard untuk meminta token.
  • Klik kolom biru 'Minta Token' dan masukkan captcha sesuai gambar lalu submit.
  • Setelah itu Kamu akan mendapat email untuk mengajukan permohonan.
  • Copy nomor token yang dikirim ke email.
  • Kembali masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan klik tombol kirim permohonan.
  • Nanti muncul surat pernyataan dan centang kedua kolom, serta tulis 9 digit nomor token dan kirim.
  • Sampai disini e-NPWP Kamu sudah berhasil dibuat dan akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam format PDF.

Demikian adalah cara untuk mendapatkan NPWP online, semoga artikel ini dapat membantu!

 

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER