Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya, sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Bali No. 999/03-M/HK/2023 tanggal 28 November 2023.
UMK 2024 di Bali berkisar antara Rp3,3 juta hingga Rp2,8 juta, dengan angka tertinggi terletak di Kabupaten Badung. Kabupaten Karangasem, Bangli, Klungkung, Buleleng, dan Jembrana mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam artikel ini akan menjabarkan secara rinci besaran UMK yang diperoleh masyarakat Bali pada tahun 2024. Rincian UMK Bali 2024 ini berlaku setelah ditetapkannya dalam Surat Keputusan Gubernur Bali.
Baca Juga:UMK Karawang Tahun 2024 Alami Kenaikan
Daftar UMK Bali 2024
Berikut ini adalah daftar lengkap UMK 2024 di Bali, yang diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Badung: Rp3.318.628,06
- Kota Denpasar: Rp3.096.823
- Kabupaten Gianyar: Rp2.928.713
- Kabupaten Tabanan: Rp2.913.164,74
- Kabupaten Karangasem: Rp2.813.672
- Kabupaten Bangli: Rp2.813.672
- Kabupaten Klungkung: Rp2.813.672
- Kabupaten Buleleng: Rp2.813.672
- Kabupaten Jembrana: Rp2.813.672
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 92).
UU tersebut juga melarang perusahaan membayar upah di bawah upah minimum (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E), dengan ancaman sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi perusahaan yang melanggar (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).
Namun, terdapat pengecualian untuk "usaha mikro" dan "usaha kecil" (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B), yang tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan upah minimum.
Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan, usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
