Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Cirebon 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Perubahan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa UMK Kota Cirebon sebesar Rp2.456.516 dan UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.430.780. Upah ini tidak jauh selisihnya dibanding kabupaten terdekat yaitu Indramayu, Brebes, Majalengka, dan Kuningan.
Meski begitu, UMK Cirebon masih menduduki peringkat ke-19 dan 20 dari besaran UMK Provinsi Jawa Barat. Peringkat teratas masih ditempati oleh Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Kenaikan UMK Cirebon 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya sesuai struktur skala upah atau lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum tersebut.
Keputusan UMK Cirebon 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Jika ada perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan penetapan UMK tersebut, maka pihaknya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Besaran UMK Gresik 2024
Daftar UMK Jawa Barat
Berikut daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2024:
Demikian besaran upah minimum kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat!
KOMENTAR
Latest Comment